Headlinehukum

Sidang Kasus KONI Berlanjut

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Siadang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok, Amry Yusra terus berlanjut. Kemarin sidang memasuki babak baru dengan agenda sidang pembacaan replik dari tergugat satu, Amry Yusra.

“Sidang hari ini (kemarin,red) memberikan jawaban yang menjadi satu antara saya sebagai tergugat satu dan tergugat dua Pak Ali Rahman dari Jawa Barat, serta turut tergugat satu dan dua yang saat itu selaku pimpinan sidang Musorkot yakni Ibu Nina dan Pak Herry,” ujar Amry, Ketua KONI Depok, Selasa (26/9).

Dalam jawabannya kemarin, Amry menjelaskan menurut AD/ART pasal 41 bahwa perkara yang berkenaan dengan konflik internal tidak boleh dibawa ke Pengadilan Negeri mana pun.

“Termasuk ke Pengadilan Negeri Depok, harusnya dibawa ke BAORI. Intinya itu saja, karena menurut kami ini bukan masalah melawan hukum akan tetapi penafsiran terhadap AD/ART,” paparnya.

Nantinya pihak penggugat yakni Ketua Tim Agustinus Susanto pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok beberapa waktu lalu, Tondo Wiyono melalui pengacaranya diberi kesempatan untuk memberikan jawaban atau replik yang kami ajukan.

“Kami masih akan dipanggil untuk sidang lagi. Sidang akan berjalan dua kali lagi, kalau seandainya jawaban kami diterima bahwa ini tidak masuk ranah Pengadilan Negeri. Pekan depan jawaban dari penggugat dan pekan depannya lagi adalah putusan sela dari hakim,” terangnya.

Amry mengatakan, bahwa kasusnya itu juga belum tentu berlanjut ke BAORI. Ia juga berharap, agar kasus tersebut selesai dan tidak berlanjut. Pasalnya, KONI saat ini harus konsentrasi pada urusan Porda.

“Kami berharap sikap bijaksana dan legowo dari penggugat, bahwa ada masalah bersama terkait dengan babak kualifikasi Porda yang harus kami hadapi. Mudah-mudahan teman-teman yang menggugat menganggap selesai persoalannya,” jelasnya.

Dikatakan Amry, secara kinerja dan sikologis kasus tersebut sangat mengganggu kepengurusan di internal KONI. Hal itu terbukti dengan terlambatnya SK KONI dan terganggunya para atlet.

Kasus tersebut bergulir ketika pihak penggugat yakni Ketua Tim Agustinus Susanto pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok beberapa waktu lalu, Tondo Wiyono membawa kasus itu ke PN Depok lantaran ia menduga ada pelanggaran yang dilakukan pihak tergugat, Amry Yusra dalam pelaksanaan Musorkot.

Ada tiga gugatan yang diajukan yakni terkait adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap Ketua KONI terpilih, Amry Yusra. Dikarenakan sudah dua periode dirinya masih maju untuk menjadi ketum.

“Yang kedua pelanggaran terhadap rangkap jabatan, karena ketua, sekretaris dan bendahara tidak boleh merangkap ketua Pengcab maupun pengurus yang lain. Pelanggaran ketiga, dalam rangka menambah kepengurusan cabang baru tanpa adanya rapat anggota, ini yang kami dorong ke pengadilan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button