DPRDHeadline

SKD Resmi Diperdakan

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda itu diantaranya Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Kota Depok tahun 2017, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Dalam SKD ada pasal dimana rumah sakit swasta dan negeri di Kota Depok wajib kerjasama dengan BPJS, hal ini untuk memberikan kemudahan bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” ujar Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, Jumat (22/9).

Ia menambahkan, terkait pembiayaan rumah sakit kelas tiga bahwa nantinya dibiayai oleh APBD. Dengan begitu, peserta BPJS yang kelas tiga nantinya bisa dicover oleh SKD. Namun begitu, kondisi dan teknis dilapangan akan dikaji terlebih dahulu.

“Setelah Perda ini diundangkan, maka wajib untuk mengundang stakeholder termasuk rumah sakit yang ada di Depok terkait dengan teknisnya. Tentu (ada verifikasi,red), namanya peraturan tentu ada sanksi bagi yang tidak menjalani peraturan itu. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini rumah sakit dapat mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Terkait dengan Perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Hendrik mengungkapkan bahwa perda itu juga untuk mengusulkan tentang pendidikan keagamaan, agar nantinya mendapatkan lebih khusus lagi dari pemerintah.

“Selama ini yang berbasis keagamaan seperti madrasah memang menjadi kewenangan dari Kemenag, namun tidak ada salahnya Pemerintah Kota Depok sebagai orang tua dari warga Kota Depok memberikan perhatian dalam bentuk hibah atau lainnya,” terangnya.

Namun begitu, perda tersebut tidak bisa mengatur kewenangan SMA/SMK kembali dikelola oleh pemerintah kota. Dikatakan Hendrik, bahwa hal itu merupakan keputusan dari pusat dan tidak bisa tiba-tiba Perda Kota Depok mengatur SMA/SMK, dikarenakan sudah menjadi aturan pemerintah pusat dan Kementerian Pendidikan.

Hendrik juga menyikapi terkait masih adanya deficit anggaran yang mencapai kurang lebih Rp 500 miliar. Dikatakannya, bahwa deficit menjadi persoalan. Dari itu, DPRD selalu mendorong di badan anggaran agar Pemerintah Kota Depok menggenjot pendapatan yang harus dinaikkan.

“Makanya di Pansus RPJMD kami tetap meminta bahwa target pendapatan tetap diangka 15 persen lebih, atau sama dengan target sebelumnya, sehingga deficit dapat diminimalkan,” katanya.

Namun begitu Hendrik merasa bersyukur bahwa PAD Depok bertambah dari angka Rp 900 miliar kini sudah tembus di angka Rp 1,77 triliun. Dengan begitu ada peningkatan yang cukup signifikan terkait dengan PAD.

“Inilah yang harus didorong lagi oleh dinas-dinas terkait, sehingga potensi pendapatan bisa digali lagi. Selama ini yang menjadi andalan PBB, BPHTB, restoran, hotel dan lainnya. Namun perlu pendataan lebih maksimal lagi, pasti ada (potensial lost,red,),” terangnya.

Walikota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD dan Pansus IV yang telah menyampaikan laporan terkait dua Raperda.

“Setelah melalui proses pembahasan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, akhirnya sampai tingkat pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama anatara DPRD dan Pemerintah Kota Depok terhadap seluruh Raperda yang telah dibahas,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button