Margonda | jurnaldepok.id
Polresta Depok bersama BNN Kota Depok mengamankan 15 orang dan 15.743 obat dalam daftar G atau obat keras. Penyitaan obat ini dilakukan karena dijual bebas di pasaran.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Malvino Edward mengatakan penangkapan dan penyitaan obat yang dilakukan pihaknya bersama BNN Kota Depok merupakan hasil aduan masyarakat. Terdapat 1 toko obat dan kosmetik yang menjadi lokasi penggerebakan.
” Toko obat dan kosmetik yang kami sita tepatnya berada di Jalan Perkapuran, Tapos. Nama tokonya yakni Toko Obat dan Kosmetik Anugerah,” terangnya.
Dia menuturkan dari laporan warga banyak remaja yang datang ke toko tersebut untuk membeli obat-obat yang masuk ke dalam golongan sikotropika golongan 4.
“Kami pantau toko itu beberapa saat. Hasilnya memang banyak orang membeli obat yang seharusnya harus memakai resep obat. Selasa 19 September kami gerebek toko tersebut,” jelasnya.
Usai menggerebek toko, selang setengah jam kemudian, pihaknya juga mengamankan 15 orang pembeli di lokasi tersebut. Dua diantaranya ternyata masih pelajar SMP.
“Kami juga mengamankan 2 orang penjual obat dan 1 orang pemilik toko obat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Depok AKBP Hesti Cahyasari mengatakan 15 orang yang diamankan nantinya akan dilakukan rehabilitasi.
“Satu diantara 15 orang itu positif menggunakan ganja. Kami akan rehabilitasi. Saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini,” jelasnya.
Dia menerangkan, penyitaan ribuan obat keras ini baru di satu toko saja. Menurutnya masih ada 24 toko obat di Kota Depok yang disinyalir menjual obat sejenis tanpa izin.
“Ke depannya akan meningkatkan razia semacam ini,” ungkap dia.
Dirinya memaparkan ada tujuh jenis obat keras yang disita pihaknya bersama Polresta Depok. Pihaknya menyita satu pipet kaca alat penghisap sabu.
“Dari toko kami juga menyita pipet kaca. Ada sinyalir penjual juga mengedarkan obat terlarang atau narkoba,” tandasnya.nNur Komalasari