HeadlinePemerintahan

BKD Ultimatum Penunggak Pajak

Margonda | jurnaldepok.id
Jajaran Bidang Penagihan Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok saat ini terus berupaya meningkatkan pencapaian target dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Hendra Kurniawan mengatakan sejauh ini pihaknya telah melayangkan 191 Surat Tagihan Pajak (STP) kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak pajak lebih dari Rp 50 juta, dengan harapan dapat mendongkrak perolehan pajak pada realisasi tahun 2017.

“Mengacu pada realisasi penagihan tahun 2016 silam ternyata masih banyak wajib pajak yang menunggak, bahkan untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nilainya mencapai Rp 120 milyar. Untuk itu pada tahun ini kami melakukan terobosan dengan melayangkan surat tagihan pajak (STP) bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari Rp 50 juta, ” ungkap Hendra, kemarin.

Dikatakannya, penerapan pemberian STP bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari Rp 50 juta cukup mendapat respon dari para wajib pajak (WP). Hal itu dapat dilihat dari sejumlah WP yang mengajukan pengurangan sanksi denda untuk tunggakan sebelum tahun 2012 sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 66 tahun 2012.

Sebagian WP, kata dia, melakukan pembayaran cicilan sesuai kemampuan dan ada pula yang membayar tagihan tahun berjalan terlebih dahulu. Bagi WP yang tidak merespon positif, katanya, petugas penagihan akan memberikan penjelasan kepada WP yang akan ditindak lanjuti dengan pemasangan stiker atau plang spanduk yang bersifat peringatan di lokasi objek pajak yang memiliki masalah tunggakan tersebut.

“Intinya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan perolehan PBB, namun tetap dengan cara yang elegan dan mengacu pada mekanisme aturan yang telah ditetapkan,” kata Hendra yang diamini oleh Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II, Sony Hendro Prajoko. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button