Margonda | jurnaldepok.id
Sebuah bangunan Taman Kanak-Kanak (TK) yang sudah lama tidak beroperasi dibongkar. TK tersebut bernama TK Bakti yang berlokasi di Jalan Rebana IV Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya. Diduga TK tersebut berdiri di atas lahan fasum.
Tak terima dengan pembongkaran, pemilik Yayasan TK melaporkan peristiwa itu ke Polresta Depok. Sang pemilik yang bernama Siti Rokayah Yasin (86) merasa bangunan yang berdiri di tanah miliknya telah dirusak.
“Saya lapor kesini karena TK saya sudah diobrak abrik oleh orang yang tak bertanggungjawab. Ini pengrusakan properti. Saya nggak tahu masalahnya apa, makanya saya lapor kesini, “ujarnya kemarin.
Dirinya menjelaskan pada tahun 1982 ia membeli tanah tersebut melalui Perumnas. Kemudian pada tahun 1983 didirikan lah TK. Ketika itu ia beli lahan berupa hak guna pakai dan dipakai untuk pembangunan sekolah.
“Saya terus perpanjang ke Perumnas. Dan ada klausalnya jika itu tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun. Sampai akhirnya kegiatan operasional dihentikan sementara tahun 2014 karena rencananya memang mau direnovasi,” jelasnya.
Ia memaparkan pihaknya sudah membeli sejumlah bahan bangunan seperti besi-besi bangunan. Dirinya mengaku bangku-bangku dan buku juga masih tersimpan di bangunan tersebut.
“Ini tahu-tahu nggak ada surat pemberitahuan apa-apa sudah dibongkar hari Minggu lalu. Mereka nggak pernah ngancam saya cuma ya itu melakukan pengrusakan,” papar Siti.
Dia mendapatkan informasi jika alasan dibongkar karena di lahan itu akan dibuat taman bermain lingkungan. “Apa mereka nggak sadar kalau disitu ada TK, ada posyandu. Pendidikan ini kan untuk semua,” jelasnya.
Sebelum memutuskan melapor ke Polresta Depok dirinya sudah mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Depok.
“Saya menghadap ke Pak Suparyono dan beliau akan mengkomunikasikan hal ini ke Komisi A,” ucapnya.
Ia berharap jika masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik. Pihaknya pun sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan jika sejak 2014 kegiatan belajar mengajar sudah tidak ada.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Suparyono menilai seharusnya ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan juga warga.
“Ini kami telusuri. Masalah ini juga akan saya komunikasikan dengan Komisi A,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Kota Depok Nina Suzana mengatakan jika lahan yang diklaim milik Siti Rokayah adalah lahan fasos fasum.
“Iya itu lahan fasos fasum milik Pemkot Depok. Hak guna bangunan nya sudah habis jadi lahan itu ya milik Pemkot bukan perorangan, ” katanya.
Dirinya menjelaskan waktu hak guna bangunan lahan tersebut telah habis tahun 2008. Tapi yayasan tidak mengurusnya sehingga otomatis lahan hak nya dikembalikan lagi ke Perumnas.
“Karena warga melihat lahan itu sudah tidak terurus, warga inisiatif bangun taman. Ini juga sesuai dengan program Pemkot Depok yang ingin bangun taman,” tutup Nina.
Ketua RW 07 Kelurahan Mekarjaya, Darmono menambahkan jika lahan itu sudah tidak beroperasi sejak tahun 2000.
“Saya pindah kesini tahun 2010. Disitu sudah tidak ada aktivitas. Saya sendiri nggak tau kalau ada pembongkaran,” tutupnya.nNur Komalasari