Kota Kembang | jurnaldepok.id
Mantan Anggota DPRD, Ervan Teladan (42) divonis tiga tahun penjara. Dalam persidangan nya, mantan anggota Fraksi Golkar itu terbukti terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Teguh Arifiano, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memakai dan mempergunakan narkoba jenis sabu. Pembacaan vonis itu disaksikn Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sempat melarikan diri. Dalam pelariannya selama 20 hari, Ervan berpindah- pindah tempat.
“Dia adalah anggota dewan yang terhormat yaitu DPRD seharusnya menjadi panutan. Tapi malah mencontohkan perbuatan tidak terpuji,” katanya.
Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntut JPU. Sebelumnya, JPU menuntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah dan bersalah memakai, menerima dan memesan narkoba jenis sabu. Terdakwa memesan sabu dari terdakwa lain yaitu Siti Ummu Kalsum.
Usai mendengar putusan tersebut, Ervan mengaku menerima putusan itu. Ervan pun harus menjalani masa tahanan.
Sebelumnya Ervan terlibat narkoba pada Februari lalu. Ketika polisi akan menangkap, Ervan melarikan diri ke beberapa tempat. Sempat menjadi buron akhirnya Ervan ditemukan di Sasak Panjang, Bogor. Dalam pelariannya hidup Ervan terlunta-lunta. Berbeda 360 derajat ketika dirinya menjabat sebagai anggota dewan.
Ketika itu Ervan mengaku mengonsumsi sabu karena stres ditinggal istrinya. “Saya hidup di motor aja kalau mau mandi di tempat pemancingan. Tidur juga disitu. Saya malu sama anak-anak saya, saya stres,” tandasnya.nNur Komalasari