Margonda | jurnaldepok.id
Satlantas Polres Depok kemarin memasang spanduk imbauan bagi para pengendara driver ojek online. Spanduk tersebut bertuliskan dilarang parkir atau ngetem bagi kendaraan angkutan online/non online.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik antara lain ruas Jalan Raya Margonda. Seperti diketahui di Jalan Margonda kerap banyak digunakan pengendara ojek online yang berhenti dan mangkal untuk menunggu penumpang.
Maraknya pengendara ojek online yang berhenti di bahu jalan dan trotoar kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain itu juga menimbulkan kemacetan. Guna mengurangi kemacetan, Polresta Depok mengambil langkah tegas menindak pengendara ojek online yang nakal jika tak mengindahkan aturan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan penertiban dilakukan sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Kota Depok.
Dia menuturkan sebelum penindakan dilakukan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengendara ojek online. Tetapi, peringatan tersebut tidak digubris para pengendara.
“Sudah empat kali kami memberikan peringatan, tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Dirinya menerangkan penertiban akan dilakukan hingga beberapa minggu ke depan. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada lagi ojek online yang mangkal di bahu jalan.
“Kalau penindakan ini baru hari pertama. Rencananya kami akan terus melakukan kegiatan ini,” terangnya.
Untuk saat ini pihaknya baru menyasar Jalan Raya Margonda sebagai sasaran penertiban ojek online. Hal ini lantaran Jalan Margonda merupakan salah satu jalan protokol yang tiap harinya dipadati kendaraan.
Ojek online yang ingin menunggu penumpang, lanjutnya, harus menunggu di dalam gedung atau tempat parkir yang telah tersedia.
“Ojek online yang menunggu penumpang di bahu jalan juga akan mengganggu angkutan umum mikrolet. Kami inginnya tertibkan semua. Angkutan umum lainnya juga harus tertib aturan,” jelasnya.
Ia memaparkan bagi pengendara online yang melanggar dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3. Tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berdasarkan pantauan, petugas Satlantas Polresta Depok menertibkan pengendara ojek online yang mangkal di trotoar depan Balaikota Depok. Petugas meminta agar para pengemudi kendaraan online tidak berhenti di bahu jalan.
Sanksi tegas yang diberikan pihak kepolisian kepada pengendara online ditanggapi positif oleh warga. Salah satunya Hadi. Warga Sukmajaya itu mengaku hal yang dilakukan Polres Depok tepat.
“Kami pengguna jalan susah kalau mau jalan. Trotoar dipake mereka, belum lagi pedagang kaki lima. Polres sudah bagus tindakan nya. Ya harusnya mereka berhenti jangan di pinggir jalan. Cari tempat lain yang nggak di pinggir atau di trotoar,” tutupnya.nNur Komalasari