Margonda | jurnaldepok
Komplotan pencuri uang nasabah di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali diamankan. Mereka kerap beraksi di mesin ATM Shabu karena dianggap lebih aman lantaran tidak dijaga secara khusus.
Sebelumnya polisi mengamankan empat pelaku di Gunung Putri Bogor. Diantaranya Indra dan Adison pada Kamis (27/7) malam. Komplotan ini mampu menggasak jutaan rupiah sekali beraksi. Indra, pria asal Sumatera Selatan ini yang merekrut teman-temannya untuk menjadi komplotan tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di dua tempat dan waktu berbeda. Yaitu di Gunung Putri dan Cibinong Kabupaten Bogor. Mereka menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal dan mengatur strategi pencurian.
“Dari tiga penangkapan kita dapatkan 10 orang. Namun hanya lima yang dijadikan tersangka. Karena lima lainnya hanya sebagai saksi yang saat penangkapan kebetulan ada di lokasi,” kata Pjs Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Selasa (1/8).
Kelima tersangka adalah Indra dan Adison yang dimankan pertama kali pada Kamis (27/7) malam. Kemudian Abu, Sodikin dan Nusan yang diamankan pada Senin (31/7) malam di Gunung Putri. Kelimanya kini mendekam di sel Polresta Depok. Para pelaku dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Dian yang kini masih buron.
“Dian otaknya yang membuat skenario pencurian dan berpura-pura menjadi operator,” kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani.
Ketiga pelaku yang baru diamankan itu sudah tiga kali beraksi. Antara lain di Cileungsi, Bantar Gebang dan Cibinong. Rata-rata mereka mendapatkan hasil diatas Rp 5 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi sesuai dengan peranannya.
“Ada yang menempelkan tusuk gigi, menjadi operator, mengawasi lokasi dan mengambil uang,” ucapnya.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan hidup. Karena umumnya mereka adalah pengangguran. “Mereka satu kampung dan saling kenal. Tapi saat aksi tidak bersamaan,” ucapnya.
Polisi hingga kini masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron. Total DPO sekitar lima orang. “Kami masih dalami keterangan mereka termasuk dugaan tindak kejahatan lainnya,” terangnya.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sodikin salah satu pelaku mengaku bisa menggasak Rp 6 juta sekali beraksi. Terakhir aksinya diketahui di Komplel Pelni Sukmajaya.
“Dapat Rp 6juta dibagi empat. Nggak sama-sama tiap ngambil,” katanya.
Diakui dia ATM di SPBU lebih potensial dijadikan sasaran karena tidak terlalu ramai. Jadi kelompoknya bisa leluasa menempelkan peralatan kejahatan mulai dari stiker, tusuk gigi dan lainnya.
“Saya yang mantau situasi dan nempel stiker di mesin. Yang ganjal tusuk gigi dan ambil uangnya Abu,” pungkasnya.nNur Komalasari