Limo | jurnaldepok.id
Kabid Asset Setda Kota Depok, Dheni Wahyu Darnaedi mengingatkan kepada manajemen PT Megapolitan Developments Tbk untuk segera merelokasi belasan rumah kontrakan dan rumah tinggal yang berdiri diatas lahan SMAN 9.
Pasalnya, lahan yang ditempati oleh bangunan kontrakan dan rumah tinggal itu termasuk pada site plan lahan SMAN 9 yang telah diserah terimakan sebagai lahan fasos fasum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kami sudah melayangkan surat teguran kepada PT Megapolitan untuk segera mengosongkan lahan itu untuk nantinya akan dibangun fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah itu. Jika pihak Megapolitan tidak juga mengindahkan peringatan itu, maka kami akan menindaklanjuti penanganan masalah ini pada langkah selanjutnya, ” ujar Dheni saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait permasalahan polemik lahan SMAN 9, kemarin.
Dikatakan Dheni, sebelumnya pihak PT Megapolitan Developments Tbk telah menawarkan lahan pengganti yang diduduki oleh rumah kontrakan dan rumah tinggal yang berda dalam lingkungan sekolah itu. Namun, kata dia, pemkot menolak tawaran pihak Megapolitan dan tetap menginginkan agar Megapolitan mengosongkan lahan yang sudah menjadi asset pemerintah.
“Ya, memang pernah ada tawaran dari Megapolitan untuk mengganti lahan itu dengan lahan lain, tapi itu kan enggak mungkin karena selain harus mengubah siteplan, keberadaan bangunan itu berada dalam satu hamparan lahan sekolah. Artinya, meskipun ditukar tetap saja keberadaan bangunan itu akan mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar, ” tegas Dheni.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 9, Supiyana mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait mangkraknya pembahasan soal rumah kontrakan dan rumah tinggal yang berada dalam lingkungan dan lahan milik sekolah itu. Namun dia tetap berharap akan ada titik temu antara pihak PT Megapolitan dan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya sebagai kepala sekolah tidak memiliki otoritas untuk ikut campur menyelesaikan permasalahan ini, namun saya sebagai pelaksana penyelenggara pendidikan di sekolah ini tentu sangat berharap akan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga lahan seluas 800 meter persegi yang ditempati bangunan kontrakan dan rumah tinggal di dalam lingkup lahan sekolah ini dapat dioptimalkan untuk pembangunan fasilitas sekolah, ” pungkas Supi. n Asti Ediawan