HeadlineSOSIAL

Sanksi Pelaku Bullying Kurang Mendidik

Margonda | jurnaldepok.id
Masyarakat Peduli Autis Indonesia (MPATI) kembali mendatangi Universitas Gunadarma di Jalan Raya Margonda, Depok. Kali ini mereka mengapresiasi pemberian sanksi kepada para pelaku bullying terhadap atas perilaku perundungan yang dilakukan kepada MF.

“Kami apresiasi pihak kampus sudah bersikap tegas berikan sanksi berupa skorsing namun alangkah lebih baiknya jika sanksi nya lebih mendidik. Misalnya mereka dilibatkan langsung dengan anak-anak ABK sehingga mereka lebih empati,” ujar Sofa, perwakilan MPATI kepada wartawan kemarin.

Dirinya mengaku juga sudah melakukan wawancara dengan orangtua MF di kediaman korban. Dari riwayat MF sejak kecil hingga sekarang, pihaknya menemukan ciri-ciri gangguan perkembangan itu ada di diri MF.

“Namun kami tidak bisa langsung simpulkan MF ini ABK atau bukan. Perlu yang namanya assement, pemeriksaan serta observasi kepada MF. Kami juga sedang mencari waktu yang cocok untuk dilakukan observasi, karena kalau sekarang keluarganya juga masih shock dan butuh ketenangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan ke depan pihaknya akan membuat tim observasi bersama dengan Kemensos. “Nanti kami buat Tim bersama Kemensos. Sekarang fokus kepada pembinaan dan awareness tentang ABK itu,” ungkap Sofa.

Sementara itu Direktur LBH Disabilitas Indonesia, Hari Kurniawan menambahkan pemberian sanksi yang diberikan kepada pelaku harus disisipi sanksi sosial di dalamnya.

“Misalnya pelaku dilibatkan menjadi pendamping disabilitas selama lebih kurang limaa tahun dan aktif juga secara berturut-turut minimal dua bulan untuk aktif di kegiatan disabilitas,” ucapnya.

Pihaknya juga menuntut kampus Gunadarma untuk membentuk unit layanan disabilitas.

“Menurut catatan kami, di Gunadarma mereka menerima ABK dengan komposisi 20 disabilitas,7 autis dan tiga nya tuna netra. Namun sangat disayangkan ketika kampus sebesar ini tidak memberikan layanan yang nyata bagi penyandang disabilitas,” ucapnya.

Dia menerangkan berdasarkan UU no 8 tahun 2016 di pasal 145 yaitu setiap universitas yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus sediakan unit layanan disabilitas.

“Tadi kami ingin bahas itu namun Rektor maupun pejabat yang lain sedang tidak ditempat. Hanya bertemu dengan perwakilan Wakil Rektor III dan hanya diberikan press rilis saja,” terang Hari.

Terlepas MF adalah ABK atau bukan, lanjutnya kasus yang dialami nya adalah perundungan (bullying) dan itu tidak boleh terjadi.

“Kasus ini bukan sekali saja, alumni Gundar yang saat ini menjadi penyandang disabilitas juga dibully dan itu mengaku ke kami. Harus ada perhatian dari kampus, jangan sampai kasus ini dialami lagi oleh ABK,” tandasnya.nNur Komalasari

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button