Kota Kembang | jurnaldepok.id
Gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam waktu dekat ini bakal naik. Kenaikan gaji pimpinan dan anggota dewan tersebut kemarin dibahas dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Raperda Kota Depok tentang hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan butuh waktu sekitar tiga bulan untuk membahas hal tersebut.
“Ini perintah undang-undang, masalah naik atau tidaknya ditindaklanjuti dengan Perda, kemudian turuannnya nanti ke Perwal. Pembahasan di Perwal nanti akan disesuikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak serta merta harus naik sekian, tapi harus disesuaikan dengan keuangan daerah,” ujar Hendrik kepada Jurnal Depok, Senin (17/7).
Ketika ditanya terkait kondisi keuangan daerah, Hendrik mengatakan sesungguhnya masih banyak pos lain yang dibutuhkan. Namun begitu, hal tersebut akan dilihat dinamikanya di dalam pembahasan.
“Kalau saya dan teman-teman di DPRD masalah gaji tidak jadi urusan, kalau bicara keuangan daerah itu relatif. Terlebih kondisi saat ini masih banyak kebutuhan lain yang harus diperioritaskan. Belum tahu (kenaikannya,red), bisa saja nanti dalam pembahasan tidak jadi naik, atau naiknya realistis,” paparnya.
Diakui Hendrik, gaji anggota DPRD Depok yang saat ini mencapai kurang lebih Rp 24 juta per bulan dirasa cukup untuk memenuhi biaya kehidupan anggota dewan. Namun, kata dia, yang menjadi persoalan ialah anggota dewan memiliki konsituen yang jumlahnya ribuan.
“Untuk biaya hidup lebih dari cukup. Namun, yang namanya anggota dewan pasti memiliki konsituen, dan konsituen kalau ada kegiatan apa-apa pasti larinya ke dewan. Pasti itu akan dibantu dan diambil lah dari gaji anggota dewan. Termasuk untuk menghidupkan partainya,” terangnya.
Hendrik menyadari, bahwa perioritas pembangunan di Kota Depok masih perlu diperioritaskan termasuk menambah jumlah sekolah, guru, tenaga medis dan fasilitas umum lainnya.
Anggota Komisi B DPRD Depok, H Mohammad HB mengatakan bahwa sesungguhnya rencana kenaikan gaji bagi pimpinan dan anggota DPRD didasari dengan revisi PP 24/2004 tentang hak keuangan dan admistrasi pimpinan dan anggota dewan.
“Memang sudah 13 tahun belum berubah terkait hak keuangan dan admistrasi pimpinan dan anggota dewan. Dengan kata lain, gaji pimpinan dan anggota dewan belum pernah naik selama 13 tahun ini,” tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa gaji anggota dewan saat ini hanya Rp 1,5 juta per bulan. Sementara, kebutuhan konsituen begitu tinggi. Dikatakannya, jika mengacu pada upah repersentatif (UR) ketua maka bakal ada kenaikan tiga sampai lima kali. Namun hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kinerja anggota dewan saat ini cukup optimal. Jadi, wajar jika ada kenaikan gaji bagi pimpinan dan anggota dewan. Hal itu sebagai bentuk apresiasi dan mencegah terjadinya korupsi.
“Selama ini mobilitas teman-teman dewan cukup tinggi. Dilihat dari produk yang dihasilkan mulai dari penganggaran, pengawasan dan legislasi cukup tinggi. Kami per tahun dapat menghasilkan rata-rata 15 Perda. Namun berdasarkan Prolegda itu bisa mencapai 20 Perda,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji