Headlinehukum

Cinere Parkview Belum Miliki Izin

Cinere | jurnaldepok.id
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Ma’mun Abdullah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau dinas terkait untuk menindak tegas PT Megapolitan Developmens tbk, selaku pengembang Perumahan Cinere Parkview yang terbukti melakukan pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2016, tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan setelah pihak BPMPTSP menyatakan bahwa perumahan Cinere Parkview di Jalan Graha Cinere RW 12 Limo belum mengantongi perijinan.

“Kami telah menghubungi bagian perijinan di BPMPTSP terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Cinere Parkview. Berdasarkan data di sana, ternyata perumahan itu belum ada izinnya, sementara disisi lain sudah banyak sekali bangunan rumah yang telah rampung dibangun bahkan sebagian sudah terjual dan sudah ditempati oleh pemilik rumah. Kami minta kepada pemerintah kota untuk segera melakukan tindakkan tegas kepada PT Megapolitan Developments selaku pengembang perumahan itu, ” ujar Ma’mun kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dia menambahkan, sikap tegas terhadap para pengembang nakal harus segera diterapkan oleh pemerintah kota agar fenomena pelanggaran izin seperti itu tidak terus berulang dan terjadi dimana-mana.

“Kita tidak boleh tutup mata dengan kenyataan ini, bahwa seperti sudah menjadi hal biasa para pengembang yang mengabaikan perijinan dengan melaksanakan pembangunan terlebih dahulu, sebelum mengurus perijinan. Ini jelas melanggar aturan dan pelakunya harus ditindak tegas, ” imbuhnya.

Selain soal perijinan, politisi PPP itu juga mengaku telah menelusuri keabsahan alas hak lahan SHGB yang dibangun oleh PT Megapolitan menjadi lahan perumahan. Ia mengatakan jika terbukti lahan yang digunakan oleh pengembang merupakan lahan HGB yang sertifikatnya sudah kadaluarsa, maka itu juga menjadi satu pelanggaran karena lahan HGB kadaluarsa tidak bisa di bangun untuk kepentingan apapun juga.

“SHGB kadaluarsa enggak bisa untuk dioptimalkan untuk bangunan apapun. Jika nanti terbukti SHGB nya sudah kadaluarsa alias telah habis masa berlakunya, maka tidak mungkin perumahan itu akan mendapatkan perijinan dari instansi terkait, inilah yang nanti akan memicu masalah karena rumah yang dibangun sudah dijual kepada konsumen, ” tegasnya. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button