Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Hafid Nasir menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya untuk jenjang SMA/SMK masih perlu dilakukan evaluasi. Seperti diketahui, mulai tahun ini alih kelola SMA/SMK dilakukan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pengawasan pelaksanaan PPDB yang sudah dilakukan, politisi PKS itu menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah server yang sulit diakses orangtua.
“PPDB SMA yang dikelola propinsi, baru dilaksanakan mulai tahun ini. Seharusnya PPDB online sudah di lakukan try and error jauh-jauh hari sehingga saat real nya tidak ada error pada system online nya. Namun kenyataannya di hari pertama pendaftaran, Senin (3/7) system yang ditayangkan masih bermasalah,” ujarnya kemarin.
Dirinya mengaku melakukan pengawasan pendaftaran PPDB mulai dari Senin (3/7) hingga Kamis (6/7).
Pada hari pertama pendaftaran banyak permasalahan yang muncul. Mulai dari calon peserta didik yang KK Depok bersekolah di luar propinsi tapi tidak dapat bonus zonasi. Kemudian tidak muncul pilihan kedua.
“Masalah lain kuota 60 persen jalur akademik muncul jurnal terpisah untuk 5 persen luar propinsi tapi ini tidak ada dalam juknis. Selanjutnya tidak bisa di akses secara online. Operator masing-masing sekolah menyampaikan permasalahan ke propinsi,” paparnya.
Pengawasan dilakukan pada hari kedua. Di hari kedua pendaftaran PPDB sudah pilihan kedua sudah muncul di PPDB online namun yang lain masih bermasalah.
Dia menambahkan pada hari ketiga berdasarkan pantauan nya, PPDB online sudah bisa diakses. Calon peserta didik yang punya KK di Depok dan sekolah di luar sudah ditambah bonus zonasi di system.
“Hari ketiga masih ada masalah yaitu masih adanya kuota luar propinsi yang di jurnalkan secara terpisah. Sehingga muncul polemik NEM 234 masih masuk kuota jurnal di SMAN 1 Depok,” terangnya.
Selanjutnya pada hari keempat pendaftaran PPDB, lanjutnya, calon peserta didik di jurnal yang dalam propinsi dan luar propinsi di tentukan berdasarkan NEM.
“Calon peserta didik Depok dapat bonus zonasi, sehingga yang sekarag nampak di jurnal PPDB online sudah sesuai berkas yang masuk dan di ranking sesuai NEM,” ucapnya.
Menurutnya Dinas Provinsi Jawa Barat perlu mengeluarkan pernyataan resmi terkait masih banyak nya permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPDB online baik di hari pertama, kedua dan ketiga.
Ia menjelaskan penetapan Permendikbud 17/2017 dengan pembuatan juknis PPDB baik tingkat propinsi maupun kota waktunya relatif sangat singkat.
“Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan sampai disepakati penerapan aplikasi system zonasi dalam juknis tidak cukup banyak waktu. Penerapan system zonasi ini dikeluarkan tanggal 5 Mei 2017. Waktunya berdekatan sekali dengan pelaksanaan PPDB, sehingga masih ditemukan beberapa kendala seperti yang terjadi kemarin,” tutupnya.nNur Komalasari