Cinere | jurnaldepok.id
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Ma’mun Abdullah mengatakan akan segera meninjau secara langsung lokasi Perumahan Cinere Parkview di Jalan Graha Cinere RW 12 Kelurahan Limo, untuk mengecek kelengkapan perijinan perumahan tersebut.
“Kami telah menanyakan kepada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) terkait perijinan perumahan itu, kami mendapat penjelasan dari pihak BPMPTSP bahwa perumahan tersebut belum memiliki izin,” ujarnya, kemarin.
Tak hanya itu, dirinya juga sudah mempertanyakan soal alas hak lahan yang digunakan kepada BPN.
“Sampai saat BPN Kota Depok sedang berupaya menelusuri alas hak lahan yang digunakan oleh PT Megapolitan Development selaku pengembang perumahan itu,” katanya.
Dikatakannya, kepastian soal perijinan perumahan sangat penting terlebih jika pihak pengembang telah menjual dan memasarkan rumah yang dibangun kepada konsumen.
“Ini menyangkut legalitas dan surat rumah yang nanti harus dimiliki. Harus dipastikan bahwa perumahan telah memiliki izin sebelum membangun agar konsumen tidak dirugikan, “paparnya.
Politisi PPP itu menambahkan, pada sidak nanti pihaknya akan menggandeng aparatur dari instansi terkait untuk memastikan bahwa proses pembangunan di perumahan itu belum dilengkapi perijinan.
“Sebagai langkah awal kami bersama instansi terkait akan meninjau lokasi perumahan itu, jika pengembang tidak bisa memperlihatkan kelengkapan perijinanan maka kami akan merekomendasikan untuk dilaksanakan tahapan penindakkan atas pelanggaran tersebut, terlebih jika nanti dilokasi sudah banyak rumah yang terjual dan telah berpenghuni, ” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga perumahan Cinere Parkview belum mengantongi perijinan. Hal itu selaras dengan pernyataan Lurah Limo, Danudi Amin dan Ketua RW 12 Kelurahan Limo, Yacob Tulam Saragih yang mengaku belum pernah menandatangani rekomendasi perijinanan apapun terkait keberadaan perumahan tersebut. n Asti Ediawan