Margonda | jurnaldepok.id
Pelaku penyekapan seorang wanita yang bernama Nadia Nurhaliza (20) yang terjadi beberapa waktu berhasil ditangkap. Adalah Febranata Alexander Titaley pria yang sudah sebulan menjadi buron atas kasus yang menjeratnya. Febranata diciduk di Kota Medan Sumatera Utara, Rabu (3/7). Diketahui sebelum diamankan di Medan, pelaku sempat transit di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berhasil ditangkap setelah pihak Polresta Depok berkoordinasi dengan Polda Sumut. Setelah diciduk, pelaku langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polda Sumut menangkap pelaku dan setelah mendapatkan informasi pelaku, Akhirnya kami tangkap dan dibawa ke Depok,” ujar Kanit Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus kemarin.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, pelaku melakukan aksi penyekapan karena keinginan dirinya untuk kembali merajut kasih dengan mantan pacarnya. Namun setelah pelaku membujuk serta merayu korban menolak. Tak terima dirinya ditolak, pelaku menyekap korban dan mengambil gelang emas korban.
“Setelah melakukan penyekapan, pelaku kabur ke luar kota. Dia ke rumah beberapa kerabatnya, di Padang dan Medan,” tuturnya.
Selain melakukan penyekapan, Polisi juga menduga pelaku melakukan pemukulan kepada korban. Namun hal tersebut masih di dalami.
“Terkait kekerasan lainnya masih kami selidiki. Ada kemungkinan pelaku juga melakukan kekerasan fisik kepada korban,” ucapnya.
Dia mengaku, lamanya penangkapan kepada pelaku karena beberapa kali pelaku berpindah-pindah tempat lokasi persembunyian. Petugas kepolisian juga sempat melakukan pelacakan ponsel pelaku. Tetapi, tak lama deteksi telepon genggam milik korban tidak terlacak lagi.
“Kami lacak handphone pelaku terakhir itu di Kota Bukit Tinggi tapi tidak lagi terlacak. Kami melakukan koordonasi dengan Polda Sumut menyebar foto DPO pelaku dan berhasil kami tangkap,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (31/5) Nadia Nurhaliza (20 tahun), warga Cipinang, Jakarta Timur disekap di dalam sebuah kamar apartemen Margonda Residence (Mares) oleh mantan pacarnya sendiri. Kejadian ini berhasil diungkap setelah korban melaporkan
kejadian itu ke temannya.
Saat itu korban disekap selama berjam-jam di kamar 929 tower H Margonda Residence (Mares) II. Dia disekap sejak pukul 16.00 hingga 02.00 WIB.nNur Komalasari