WakapolrestaDepok AKBP Candra Kumara mengatakanduapegawaiKelurahan di KecamatanPancoran Mas yang beberapawaktulaludicidukpihakkepolisiandalam OTT (OperasiTangkapTangan) praktekpungutan liar akhirnyatidakditahan.Hal inidikarenakanbarangbuktikerugiannegara di bawahRp 5 juta.
“Berdasarkan UU Tipikorpasal 12 huruf B jikakerugiannegaranyadibawahRp 5 jutamakatidakditahan.Meskidemikiankeduapegawaikelurahanitustatusnyatetaptersangkadan proses hukumterusberjalan. Berkasdilimpahkankekejaksaan,” ujarnyaSenin, (27/2).
IamenjelaskanberbedadengantersangkapegawainegeriDinasPerhubungan Kota Depok AB, hinggasaatini yang bersangkutanmasihditahanPolrestaDepok.
“Yang Dishubtetapditahan karenakerugiannegaranyamencapaiRp 10 juta. Berdasarkanpengakuantersangkajikahasilpungutanitudisetorkan pula keKepalaDinasPerhubungandanSekertarisDinasPerhubungan.Besaransetorannyaberbeda-beda,” jelasnya.
Dirinyamengungkapkanmasihberdasarkanpengakuantersangka, besaransetoranuntukKepalaDinas Rp 40 ribusedangkanSekdisRp 20 ribu.
“Setorannya per hari, tapiitutidaklangsungdikasihkekepaladinas. DisetorkanterlebihdahulukeBendaharaDishubberinisial D, setelahkeBendaharabarukemudiankeKepalaDinas,”ungkapWakapolres.
Diamenuturkanbiasanyabendaharamenyetorkanuangpungutanitu per bulan.”Disetorsetiapbulan, biasanyadikasihsecara cash, nggakpernah transfer.Dikasihnya di kantorDishubdanlapangantenis,” tuturnya.
PihaknyasaatinijugasudahmemintaketerangandaribendaharaDishub. “Total saksi yang sudahdiperiksaadasekitar 10 orang terdiridariDishubdanjugasupirangkot,” tambahnya.
WakapolresmengatakandalamwaktudekatpihaknyajugaakanmemanggilKepalaDishub. “Intinyasiapapun yang terlibatjikasudahadaduaalatbuktistatusnyaditingkatkan.SegeramungkinKepaladinasakandipanggil,” pungkasnya.