HeadlinePeristiwa

Dua Pegawai Kelurahan Dibebaskan

WakapolrestaDepok AKBP Candra Kumara mengatakanduapegawaiKelurahan di KecamatanPancoran Mas yang beberapawaktulaludicidukpihakkepolisiandalam OTT (OperasiTangkapTangan) praktekpungutan liar akhirnyatidakditahan.Hal inidikarenakanbarangbuktikerugiannegara di bawahRp 5 juta.

“Berdasarkan UU Tipikorpasal 12 huruf B jikakerugiannegaranyadibawahRp 5 jutamakatidakditahan.Meskidemikiankeduapegawaikelurahanitustatusnyatetaptersangkadan proses hukumterusberjalan. Berkasdilimpahkankekejaksaan,” ujarnyaSenin, (27/2).

IamenjelaskanberbedadengantersangkapegawainegeriDinasPerhubungan Kota Depok AB, hinggasaatini yang bersangkutanmasihditahanPolrestaDepok.

“Yang Dishubtetapditahan  karenakerugiannegaranyamencapaiRp 10 juta. Berdasarkanpengakuantersangkajikahasilpungutanitudisetorkan pula keKepalaDinasPerhubungandanSekertarisDinasPerhubungan.Besaransetorannyaberbeda-beda,” jelasnya.

Dirinyamengungkapkanmasihberdasarkanpengakuantersangka, besaransetoranuntukKepalaDinas  Rp 40 ribusedangkanSekdisRp 20 ribu.

“Setorannya per hari, tapiitutidaklangsungdikasihkekepaladinas. DisetorkanterlebihdahulukeBendaharaDishubberinisial D, setelahkeBendaharabarukemudiankeKepalaDinas,”ungkapWakapolres.

Diamenuturkanbiasanyabendaharamenyetorkanuangpungutanitu per bulan.”Disetorsetiapbulan, biasanyadikasihsecara cash, nggakpernah transfer.Dikasihnya di kantorDishubdanlapangantenis,” tuturnya.

PihaknyasaatinijugasudahmemintaketerangandaribendaharaDishub. “Total saksi yang sudahdiperiksaadasekitar 10 orang terdiridariDishubdanjugasupirangkot,” tambahnya.

WakapolresmengatakandalamwaktudekatpihaknyajugaakanmemanggilKepalaDishub. “Intinyasiapapun yang terlibatjikasudahadaduaalatbuktistatusnyaditingkatkan.SegeramungkinKepaladinasakandipanggil,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button