Kantor Koperasi KSP Pandawa yang berlokasi di Jalan Meruyung Kecamatan Limo digeledah. Penggeledahan dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan berlangsung selama dua jam.
Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan kasus penipuan yang menjerat ribuan nasabah dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan belasan dus berisi berkas, dokumen, dan sejumlah komputer berikut CPU dab alat printer. Selain itu, penyidik juga menyita foto Salman Nuryanto bos Pandawa berikut daftar para pengurus koperasi tersebut.
Kapolsek Limo, Kompol Imran Gultam mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti sekaligus petunjuk atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto, pendiri Pandawa yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Ini merupakan langkah penyidikan, kami amankan sejumlah barang bukti. Tapi lebih jelasnya dipaparkan di Polda,” katanya.
Dirinya mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita dari empat ruangan. “Uang tidak kami temukan tapi memang ada berankas dan saya belum tahu apakah itu akan diperiksa atau tidak,” ungkapnya.
Mukhlis Effendi salah satu tim kuasa hukum dari ribuan nasabah yang jadi korban penipuan mengaku, pihaknya mengapresiasi langkah tegas polisi.
“Kami dukung proses hukum yang berjalan, diikuti saja,” ujarnya.
Ia juga telah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Depok. “Kami sudah gugat perdatanya, ada sekitar 2.900 nasabah yang saya bela dengan nilai investasi mencapai Rp 400 miliar,” ujarnya.
Dia menjelaskan 2.900 nasabah yang ditanganinya adalah sebagian dari nasabah Pandawa. Sejumlah nasabah lainnya ada yang menggunakan pengacara berbeda dengan jumlah investasi mencapai Rp 3,8 trilun.
“Tapi ada pula yang memilih melaporkan kasus ini langsung ke Polda Metro Jaya,” tandasnya.