HeadlinePemerintahan

DKUM Sosialisasikan Aspek Legalitas

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) menggelar sosialisasi aspek legalitas yang meliputi sertifikasi HAKI, SNI, HALAL, BPPOM dan PIRT. Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa kegiatan tersebut tak lain mendorong pelaku UKM untuk melakukan sertifikasi terkait aspek legalitas.

“Yang penting bagaiamana konsumen merasa aman dengan mengkonsumsi produk, baik aman secara legalitas syariah kalau ummat Islam dan aman secara yuridis seperti komposisi dan lainnya,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Selasa (7/2).

Dengan begitu, lanjutnya, manfaat besar dan kepercayaan konsumen terhadap hasil UMKM. Dikatakan Idris, saat ini proses sertifikasi UKM terus berjalan dan ada yang telah selesai. Dari itu, pihaknya akan terus mendorong agar UKM di Depok melakukan sertifikasi.

“Bentuk fasilitasi kepada UKM dalam lima tahun ke depan kami akan bangun 1.000 kios atau los kios, bisa di pasar atau tempat lain. Sudah jalan, ada empat titik di antaranya di D Mall, ITC dan di wilayah Cinere. Itu diatur dalam Perda (luasannya,red), seprti di ITC itu dua persen dari luas ITC,” paparnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Depok, M Fitriawan mengatakan saat ini jumlah UKM yang ada di Depok sekitar 900, namun jumlah itu belum digabungkan dengan usaha mikro yang ada di kelurahan.

“Kami telah mengundang pihak kecamatan untuk memastikan usaha mikro yang berada di wilayah, nanti kami akan inventarisir lagi jumlahnya. Kami juga mengajak kepada pelaku usaha mikro untuk pendaftarkan usahanya di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan usaha, itu gratis,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengakui, bahwa hingga saat ini masih banyak UKM yang belum melakukan sertifikasi dikarenakan animo untuk mendapatkan sertifikat tersebut cukup banyak.

“Sertifikat ini kan banyak, kalau untuk industry makanan dan minuman yang level rumah tangga itu cukup dengan PIRT, kalau sudah sifatnya cukup besar ia perlu mendapatkan MD atau makanan dan minuman izin dalam negeri, juga perlu mendapatkan sertifikasi halal untuk memastikan makanan dan minuman itu halal dikonsumsi,” jelasnya.

Dari itu, DKUM langsung memfasilitasi pelaku usaha mikro dengan pihak terkait seperti BPPOM, MUI, HAKI dan lainnya.121

“dari masing-masing itu tentu memiliki syarat tersendiri, mudah-mudahan jika syarat telah terpenuhi tidak ada alasan untuk membuat sertifikat. Sebenarnya sertifikat itu untuk menjamin dan meyakinkan masyarakat atas produk yang dijual ke masyarakat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button