Aparat kepolisian Polsek Sawangan berhasil meringkus pelaku sindikat uang palsu (upal). Adalah M Januari (45) ditangkap di sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan karena kedapatan membawa ratusan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Ada laporan dari masyarakat di ruko tersebut yang disewa pelaku kerap dijadikan tempat peredaran penjualan uang palsu. Setelah itu petugas kami langsung mendatangi dan melakukan idapatkan ratusan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo.
Dia menambahkan sebelum terjadi penangkapan, anggota nya melakukan penyamaran ketika saat bertransaksi dengan pelaku. Setelah pelaku menawarkan uang palsu dengan harga yang telah disesuaikan langsung diringkus.
“Didapatkan hasil ada sekitar empat ratus lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan seratus lembar uang pecahan Rp 100 ribu,” ucapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku upal tersebut dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. “Dengan perbandingan jual untuk Rp 30 juta upal, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta,” terangnya.
Selain itu petugas masih mendalami ada praktek penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus penggandaan uang.
“Kemungkinan peredaran upal tersangka tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek saja, ada kemungkinan daerah lainnya juga ada. Itu akan kami dalami lebih lanjut,” tutupnya.