HeadlinePemerintahan

Peran Strategis PPID

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Widyati Riandani mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Depok memiliki peran strategis dan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik.

“Kedudukan PPID sangat penting, karena sebetulnya PPID memiliki kewenangan sebagai pejabat pengelola informasi daerah. Kegiatan apapun yang dilaksanaan perangkat daerah sebenarnya diawal lebih bisa dipublikasikan oleh mereka (PPID,red). Sedangkan tingkat kotanya, tentunya jadi kewenangan kami (Diskominfo,red) untuk menggandeng mereka,” ujar Widyati, Senin (16/1).
Wanita yang juga masih menjabat sebagai Asisten Administrasi pada Sekretariat Kota Depok itu menambahkan, petugas PPID yang dibebankan pada setiap Sekretaris Dinas (Sekdis) tidak harus melaksanakan tugas secara langsung. Melainkan dapat menugaskan salah satu staff sebagai operator PPID
“PPID Sekdis tidak harus melaksanakan tugasnya langsung, dia bisa menugaskan staff yang dianggap mampu, mumpuni, dipercaya dan bertanggungjawab terkait tugas PPID. Termasuk bahan-bahan bisa dikumpulkan dan dikoordinasikan di dalam perangkat daerah, nggak harus semua dipublikasikan secara langsung,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, muara dari segala sesuatu program yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok adalah PPID. Tanpa bahan atau materi dari PPID, tentunya tidak akan berjalan fungsi publikasinya.

“Kmai sangat paham bahwa Sekretaris Dinas itu luar biasa kegiatannya. Salah satu tugas Sekdis adalah dalam rangka perencanaan program terkait evaluasi pembangunan. Hasil evaluasi tersebut sebenarnya menjadi tugas sebagian mereka untuk membantu mempublikasikan dan mempertanggungjawabkan. Tugas itu bisa dibagi-bagi ke staff, agar tugasnya menjadi ringan,” paparnya.

Tujuan di bentuk PPID, sambungnya, untuk mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

“Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi atau lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas,”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button