Seperti telah diketahui, peredaran gelap narkoba saat ini tidak hanya di kota-kota besar dan hanya disalahgunakan oleh dewasa ataupun remaja, tetapi sudah merambah hingga ke pedesaan dan sudah disalahgunakan bahkan oleh siswa SD, seperti yang terjadi di Kota Medan pada tahun 2015 yang lalu.
Sehingga BNN Kota Depok sebagai focal point sekaligus leading sector dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Depok merasa perlu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan bahaya Narkotika sejak dini, khususnya kepada pelajar tingkat SD.
Dalam rangka melakukan pencegahan BNN Kota Depok mengadakan kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Kepada Pelajar SMPN 05 Beji Timur Depok.
Acara pertama dibuka dan diisi oleh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok Sunarto. Dalam sambutannya dia menyampaikan agar siswa SMPN 05 Beji Timur Depok berhati-hati.
“Siswa jangan pernah berpikir, apalagi mencoba, menyalahgunakan narkoba apapun jenisnya. Siswa harus bisa untuk menolak pemberian apapun jenisnya dari orang lain,” ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, jika bertemu orang tidak dikenal jangan asal menerima sesuatu. Siswa harus lebih selektif lagi dalam memilih jajanan, agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Siswa juga sebaiknya mengikuti kegiatan yang positif seperti agama, olahraga atau kesenian sehingga terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Ketut Ria menjelaskan mengenai pengertian dan jenis-jenis narkoba serta dampak penyalahgunaan narkoba. Baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial.
Dia juga menjelaskan tentang bagaimana cara pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
“Siswa harus berperan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan membuat karya-karya seni,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba juga dapat dilakukan oleh guru maupun kepala sekolah. Misalnya membuat kebijakan atau peraturan tentang penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian imbauan baik berupa spanduk maupun plang yang menyatakan bahwa SMP Negeri 05 Beji Timur Depok menolak penyalahgunaan narkoba. Sehingga ke depan akan terwujud lingkungan SMP Negeri 05 Beji Timur Depok bersih dari penyalahgunaan narkoba.