DinasPerindustriandanPerdagangan (Disperindag) Kota Depokakanmelakukansidakkesejumlahrestoranbesar di Kota Depok. Sidak yang dilakukanyaitumemantaupenggunaan gas elpiji.Mengingatuntukkalanganrestoranbesarseharusnyamenggunakan gas elpijisesuaiketentuan yang berlaku.
“Kami akanawasibersamaterkaitpenggunaan gas elpiji di rumahmakanbesar yang ada di Kota Depok, merekatidakbolehmenggunakan gas 3kg,” ujarKepalaBidangPerdaganganDisperindag Kota Depok, SupomosepertidikutipsitusresmiPemkotDepok, kemarin.
Supomo yang pernahmenjabatsebagaiKepalaBidangPasarDinasKoperasi, UMKM, danPasar (DKUP) Kota Depokmenambahkan, bahwa gas 3kg hanyadiperuntukkanbagimasyarakattidakmampu.Jika gas tersebutjugadigunakanolehpengusahabesarsepertirumahmakan, makakemungkinanbesarakanterjadikelangkaan.
Jikaditemuirestoranbesar yang menggunakan gas 3kg, pihaknyaakanmelakukantindakkanberupapembinaan. Selanjutnya, jikamasihterusmenggunakan gas tersebutakandiberikanperingatandanuntukketigakalinyamakakemudiandikenakansanksi.
“Kalaumasihadarestoran yang nekatmenggunakan gas 3kg, akandiberikansanksiadministrasiyaitutidakbolehberoperasikembali,”