Margonda | Jurnal Depok
Januari tahun 2017, diharapkan semua angkutan kota yang ada di Depok berbadan hukum. Hal tersebut merujuk kepada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum itu harus berbadan hukum.
“Baru 20 persen dari jumlah angkot yang ada di Depok yang kini sudah berbadan hukum,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Sariyo Sabani kemarin.
Dirinya menambahkan jika sampai 1 Januari 2017 belum berbadan hukum maka pihaknya akan melakukan tindakan. “Nantinya kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, karena adanya ini untuk memudahkan penumpang. Badan hukumnya nanti bisa berupa koperasi. Jika terjadi sesuatu hal, nanti yang mengurus koperasi. Kalau sekarang kan sulit jika terjadi sesuatu, mengejar supirnya, bisa saja menghilang,” jelasnya.
Dishub sendiri terus melakukan sosialiasi agar seluruh angkot di Depok pada tahun 2017 berbadan hukum. “Sosialisasi selalu kami lakukan, agar targetnya bisa semua angkot,” ucapnya.
Pihaknya pun kini tengah giat melakukan razia angkot. “Razia angkot untuk melihat apakah mobilnya bodong,
KIR nya apakah sudah mati, seragam supirnya bagaimana, ini mengarahkan ke undang-undang. Angkot diharapkan berbadan hukum. Yang paling penting, warga kalau naik angkot itu nyaman,” tutur Sariyo.
Dengan pembentukan badan hukum, pemerintah lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum, serta upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum. Selain itu, Badan hukum nantinya wajib memiliki pool dan bengkel sehingga pemeliharaan kendaraan lebih terjamin. “Tujuan meningkatkan keselamatan angkutan umum,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Anton Taufani.
Saat ini ia menambahkan ada sekitar 400 unit yang membentuk badan hukum. Jumlah angkot tersebut dari 22 trayek. Dan sejak 2004 jumlahnya tidak boleh diambah. Alasan angkot harus berbadan hukum adalah merujuk pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan dan Peraturan Wali Kota nomor 8 tahun 2015 tentang prosedur dan mekanisme penyelenggaraan ijin trayek.
“Di Perda dan Perwal tersebut penyelenggara angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum baik berupa koperasi maupun PT,” pungkasnya.