


WargaSerbuDisdukcapil
Margonda | JurnalDepok
DinasKependudukandanPencatatanSipil (Disdukcapil) Kota Depokmencatatberdasarkan data per-Mei laluada sekitar 1,2jutawajib KTP di Kota Depok. Namunmasihterdapat 58.854 orang yang belummemilkielekrtronik KTP atau e KTP.Hal tersebutmembuatribuan orang harusmelakukanperekaman e KTP sebelumbataswaktu yang telahditetapkanKementrianDalamNegeri (Kemendagri).
KepalaSeksiKependudukanpadaDisdukcapil Kota Depok, JakaSusantamengatakanberkatadanyapengumumandaripemerintah yang menargetkanbatasperekaman e KTP jatuhpadaakhir September mendatang, setiaphari di Disdukcapilterdapatratusan orang yang datanguntukmemohonpembuatan e KTP.


“Kalausebelumadapengumumaninihanya lima sampaisepuluh orang yang melakukanpemohonanpembuatan e KTP di tiapkelurahan.Saatinibisasampai 200 orang yang memohon, kalau di seluruhkelurahanbisadiperkirakanribuan, ”tuturnya.
Namunmenurutnyaselamainimasyarakatsalahkaprahkarena yang dimaksudjatuh tempo ituialahwaktuPerekamannya.“Kalaupermohonanpembuatannyabelumadasuratedaran, yang jatuh tempo ituperekamannya,” ungkapJaka.
Diamenjelaskanlonjakandrastispemohon e KTP initidakterlepasdariperanan media masa yang menyebarluaskankabarjatuh tempo perekaman e KTP.
“Ketika media menyebarluaskanberitabataswaktupemohonan, peningkatanpemohonmeningkatdrastis,” ungkapnya.
Pemohon yang banyakitu, lanjutnya, sebandingdenganblanko yang ada.jika pun adakekurangan, kinikekurangannyabisalangsungdipenuhi.
“JIkabeberapabulanlaluadalaporanlambatnyapembuat e KTP karenablanko, kini kami jaminmaslahitutidakada,” paparnya.
Berbedadarikotadankabupatenlainnya, Kota Depok kata Jaka, telahmenggenjotpembuatan e KTP sebelumadanyapengumumandariKemendagri. Karenanyadiayakinribuanwajib KTP yang masihtersisadapatmemiliki e KTP.
“Kinitinggalkemauanmasyarakat, kami sudahsosialisasidanmenggenjotpembuat e KTP sejak 13 Juli 2016,”

