Headline

Kekerasan Anak 152 Kasus

Margonda | Jurnal Depok
Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok merilis dua pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (21/9). Ironisnya dua pelaku adalah pria tua renta alias kakek-kakek.

Kasus pencabulan menambah deret panjang angka kejahatan terhadap anak sepanjang 2016.

Kepala Unit PPA Polres Depok, AKP Elly Padiansari mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan cenderung meningkat. Pada 2013 jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan wanita di Kota Depok mencapai 171 kasus. Angka itu bertambah pada 2014, dengan jumlah 244 kasus dan terus naik di tahun 2015 sebanyak 265 kasus.

“Sementara, terhitung pada Januari sampai September 2016 sedikitnya ada 152 kasus. Terbaru dua kasus yang baru kami tangani yakni ada kakek-kakek yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, kasus lain seorang kakek mencabuli anak sekolah,” jelasnya, kemarin.

Dirinya menuturkan untuk menekan itu pihaknya telah melakukan tindakan lanjutan berupa preentif (edukasi), preventif (pencegahan) dan represif.

Pada tindakan preentif pihaknya bersama Tim Srikandi Unit PPA akan melakukan sosialisasi di masyarakat mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Peran Binmas juga diharapkan dalam melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, khususnya SD, dengan tema ancaman kejahatan terhadap anak, agar anak mengetahui jika dirinya dalam keadaan bahaya dan mampu melakukan pertolongan pertama bagi dirinya sendiri,” ucap Eli.

Pada tindakan preventif, lanjutnya, mengoptimalkan babinmas, intel dan buser dalam deteksi dini terhadap pelaku pedofilia. Selain itu, Tim Srikandi unit PPA Satreskrim Polres Depok juga bekerjasama dengan Disdik melakukan sosialisasi berkelanjutan terhadap kekerasan anak.

“Mengimbau melalui media agar orangtua perlu mengawasi dan mengontrol kegiatan anak serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika keberadaan anak tidak diketahui,” ungkapnya.

Untuk tindakan represif, kepolisian telah melakukan tindak hukum tegas terhadap pelaku pedofilia dan dikenakan sanksi dengan pasal terberat. “Maksimal hukuman bagi pelaku kejahatan anak bisa 15 tahun,”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button