Headline

Bawa Narkoba, Tiga Mahasiswa Diciduk



Margonda | Jurnal Depok
Tiga mahasiswa yang kedapatan membawa narkoba diciduk Satuan Narkoba Polresta Depok. Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda. Ketiganya tertangkap ketika berada di rumah kost masing-masing. Ketiga tersangka adalah Rico Darmawan, 28 yang diamankan di Jalan Akses UI, Kelapa Dua Depok. Rico adalah warga Cibubur Jakarta Timur yang diamankan pada Selasa (20/9) sore.

Dari tangan Rico polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu dan ganja yang disimpan dalam plastik bening. Oleh tersangka sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok.

“Sabu yang diamankan seberat 0,28 gram dan ganja 3,7 gram,” kata Kasat Narkotik Polresta Depok Kompol Putu Kholis, Kamis (22/9).

Kedua adalah Mustifa Burhanudin (22) yang merupakan warga Jakarta Timur. Dia diamankan di rumah kost di Pondok Cina, Beji pada Selasa (20/9) malam. Dari tangan mahasiswa ini diamankan satu paket ganja yang disimpan dalam kotak kecil. “Beratnya 1,92 gram. Dia diamankan di tempat kost juga,” tambahnya.

Diwaktu yang hampir bersamaan pihaknya juga mengamankan satu mahasiswa bernama Ulfa Ramdani (24) warga Cibubur, Jakarta Timur. Ulfa juga diamankan di kawasan Pondok Cina, Beji pada Selasa malam.

Penangkapan dirinya dilakukan setelah polisi mengamankan Mustifa. Dari tangan Ulfa didapat barang bukti berupa tiga paket sabu. Untuk mengelabui petugas, mahasiswa ini menyimpannya di dalam kotak kecil.

“Dari tangan dia didapat barang bukti seberat 2,89 gram sabu,” katanya.

Ketiga mahasiswa ini sudah menjadi target sasaran sebelumnya. Pasalnya dari keterangan warga sekitar sudah curiga dengan kegiatan dari rumah kost ketiganya. Ketiganya merupakan tiga mahasiswa dari universitas berbeda. Rata-rata mereka adalah mahasiswa semester akhir.

“Dari laporan warga kemudian kami tindaklanjuti dan diamankan ketiganya di waktu yang hampir bersamaan,” jelasnya.

Selain ketiga mahasiswa itu, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lain yang diamankan ditempat berbeda.
Yaitu Alfian Rizki, warga Mampang Jakarta Selatan yang diamankan pada Senin (19/9). Sabu seberat 0,86 gram diamankan dari tangan Alfian.

Kemudian Denis Baskara diamankan di Jalan Akses UI, Kelapa Dua Depok dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram. Terakhir adalah Yonanda, warga Lenteng Agung Jakarta Selatan yang kedapatan membawa sabu seberat 0,2 gram. “Yang kami amankan pecan ini ada enam tersangka. Tiga diantaranya adalah mahasiswa,” katanya.

Para tersangka diamankan di Polresta Depok. Mereka diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun,”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button