Headline

PradiSikapiQurbanAhmadiyah

bhl1-pradi-supriatna

 

Margonda | JurnalDepok

Jemaat Ahmadiayah Indonesia (JAI) Kota Depok melakukan pemotongan hewan qurban di Sekretariat JAI Kota Depok, Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan.Kegiatan tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

 

Pasalnya, JAI Kota Depok dinilai tidak menghargai Peraturan Walikota (Perwal) yang melarang segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut.Bahkan,lokasi tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Depok beberapa waktu lalu.

 

Namun begitu, Wakil Wali kota Depok, Pradi Supriatna memiliki pandangan lain terhadap kegiatan penyembelihan hewan qurban di Sekretariat JAI Kota Depok.

 

“Biarin saja kalau mereka mau berbagi dengan masyarakat.Kalau mereka mau berbagi kan bukan atas nama Ahmadiyah, mungkin atas nama pribadi atau perorangan, biarin aja. Ya boleh-boleh saja, mungkin dia mau berbagi,” ujar Pradi kepada Jurnal Depok, Selasa (13/9).

 

Terkait bangunan yang telah disegel, Pradi mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

 

“Kalau mungkin di tempatnya nanti sama dinas terkait saya berkoordinasi dulu, kalau kaitan dengan organisasinya,” ungkapnya.

 

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, WelmanNaipospos mengatakan bahwa Perwal merupakan domain Kesbangpoldikarenakanmasalahkeagamaan bukan masalah keamanan dan ketertiban umum.

 

“Kesbangpol kemudian Kemenag, Polisi tanyalah kemereka kami menunggulah, agama itu urusan nasional, nah polisinya adalah polisi Negara.Kami Pol PP bergeraknya dari masalah perizinan,” terangnya.

 

Lebih lanjut Welman mengatakan, bahwa segel yang dipasang di Sekretariat JAI Kota Depok merupakan segel terhadap bangunan yang izinnya dinilai menyalahi aturan.

 

“Terkait urusan agama itu adanya di Kemenag tanyakan mereka seperti apa, nah di pemda itu berada di Kesbangpol. Kami telah dipanggil bersama Kesbangpol, tanyalah ke Kesbangpol.Penyegelan terkait bangunan bukan aktivitas, aktivitas itu kami bersama-sama Kesbangpol, Kemenag dan kepolisian,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Ketua JAI Kota Depok, Yendra Budiana mengungkapkan bahwa penyembelihan hewan qurban tersebut merupakan kegiatan rutin setiap IdulAdha.

 

“Alhamdulilah kegiatan ini kami laksanakan setiap tahun, rata-rata enam sapi kami sembelih setiap tahunnya.Hewan qurban ini seluruhnya dari Jemaat Muslim Ahmadiyah Depok,” ungkapYendra.

 

Ia menjelaskan, distribusi hewan qurban disalurkan 90 persen ke lingkungan sekitar masjid dan lingkungan di mana JAI berada. Sementara jumlah 10 persen diberikan kepada aparat, Ormas dan anggota yang berqurban.

 

“Hari Raya IdulAdha dan pelaksanaan qurban merupakan salah satu bagian Syariat Islam.Ibadah qurban sudah menjadi kewajiban bagi ummat Islam yang diberikan kesempatan dan karunia untuk berqurban,” paparnya.

 

Meskipunpascadisegeltidakbolehadakegiatanapapundilokasitersebuttermasukmelaksanakankegiatanpenyembelihanhewanqurban,namunYendra memiliki penilaian lain. Dikatakannya, jika dilihat dari peraturan walikota (Perwal) maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bahwai badah tidak dilarang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button