Peristiwa

BTS Di Tengah Jalan Disegel

Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Wasdal-Distarkim) Kota Depok melakukan penyegelan terhadap konstruksi tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di sparator di Jalan Raya Limo.

 

Pasalnya, keberadaan tower setinggi lebih dari 20 meter itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Kabid Wasdal Distarkim Kota Depok, Citra Yulianty mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik BTS itu, karena setelah dicek ternyata tidak ada pengajuan perijinan atas pembangunan tower tersebut.

 

“Kami melakukan penyegelan terhadap konstruksi tower BTS di wilayah RW 05 Kelurahan Limo itu karena tidak ada IMB nya. Kamipun tidak tahu siapa pemilik BTS itu,” ujar Citra, beberapa hari lalu.

 

Kebijakan Distarkim menyegel konstruksi BTS ditengah jalur Limo Raya itu disambut baik oleh Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa.

 

Risani juga meminta kepada dinas terkait untuk mempertimbangkan pemberian izin BTS itu lantaran keberadaannya rentan memicu bahaya.

 

“Bagus kalau Wasdal Respon, tapi kami akan menyurati BPMP2T untuk mempertimbangkan pemberian izin kecuali tiang itu dipindahkan ketempat lain dan diatasseparator, apalagi jika diperhatikan pondasinya kelihatan tidak begitu kokoh, sehingga rentan memicu bahaya bagi pengendara,” tanggapnya.

 

Harapan yang sama juga di lontarkan oleh Ketua RW 05 Kelurahan Limo, Mizar David.

 

“Harusnya sebelum memasang tower disitu pemiliknya nanya dulu dengan kita sebagai pengurus lingkungan, ini tidak sama sekali, tau-tau sudah ada tower BTS disana, mungkin mereka membangunya malam hari sehingga luput dari pengetahuan kami,” pungkas David.

bhl3

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button