Sebanyak 47 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari 44 kasus berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Depok. Dua dari tersangka merupakan wanita yang berprofesi sebagai SPG rokok. Bulan Agustus merupakan penangkapan jumlah kasus terbanyak yang berhasil diungkap. Umumnya yang dicekok berasal dari kalangan buruh/ pengangguran.
“Kami berhasil mengamankan kurang lebih 8,943 kg ganja dan shabu seberat 42,74 gram. Yang menjadi keprihatinan kami ada dua tersangka yang usianya sangat muda yakni dari Polsek Sukmajaya dan Pancoran Mas. Mereka ini pengedar ganja, dari mereka diamankan 3,2 kg ganja dan 1,9 kg,” jelas Wakapolresta Depok AKBP Chandra Kumara kepada wartawan, Kamis (1/9).
Dengan adanya tersangka dibawah umur tersebut, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya. “Tidak mungkin polisi semua yang mengawasi harus ada peran serta orang tua. Terus terang ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan terhadap dua tersangka yang masih berusia muda tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Dua orang ini kami lakukan pengembangan terus. Perannya mereka kurir, masih terus dikembangkan karena bisa saja nanti ada jaringan lain ,” tambah Wakapolres.
Dirinya menjelaskan dengan temuan jumlah tersangka narkoba dalam jumlah banyak, Depok sudah menjadi darurat narkoba. “Bukan di Depok saja ya, saya rasa Indonesia memang sudah darurat narkoba dan kami concern betul terhadap masalah ini,” jelasnya.
Dia mengatakan Polres Depok sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba. “Kami terus melakukan usaha preventif, mengimbau ke sekolah-sekolah bahkan mengambil tindakan hukum yakni menangkap mereka,” tuturnya.
Sasaran dari para pengedar narkoba tersebut, lanjut Wakapolres adalah semua kalangan. “Baik itu orang tua, pelajar, mahasiswa, bahkan anak-anak. Kami juga sudah mengantongi nama pengguna dari kalangan pelajar yang berstatus pelajar SMP. Semua tersangka terkena pasal 132 KUHP pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan wilayah rawan narkoba di Depok berada di tiga kecamatan yakni Cimanggis, Sukmajaya dan Beji. “Ketiga daerah itu padat penduduk, jadi disana rawan penyalahgunaan narkoba. Sepanjang Januari hingga Agustus ini kami berhasil ungkap kasus sebanyak 244,” ujarnya.
Terkait kasus ini pihaknya menyelamatkan sekitar 1500 orang yang merupakan calon korban penyalahgunaan narkoba. “Transaksi biasanya mereka di jalan atau melalui SMS. Ada pula yang kami tangkap sedang pesta shabu, salah satu tersangkanya berprofesi sebagai SPG rokok,” tandasnya.
Salah satu tersangka adalah Gendis (26). Wanita berparas cantik itu sehari-hari berprofesi sebagai SPG rokok. Dirinya mengaku baru enam bulan mencoba barang haram tersebut.
“Awalnya saya ikutan teman, dia ngenalin shabu ke saya. Awalnya karena nyoba lama-lama ketagihan. Saya biasanya make di lingkungan tempat kerja sesama SPG juga,” akunya.
Ia mengungkapkan ketika menggunakan shabu dirinya tak hanya sendiri melainkan bersama teman-temannya. “Iya make barengan, dan belinya juga patungan,” ungkap Gendis.
Dia menilai ketika menggunakan shabu ia merasa tidak pusing dan tidak ngantuk. “Enak aja kalo make itu, saya ketagihan karena awalnya cuma nyoba-nyoba aja. Saya nggak pernah nawarin barang itu ke konsumen, hanya saya pake sendiri,”