KSP Pandawa Terus Dikecam

255

Limo | Jurnal Depok

Sejumlah tokoh ulama di Kota Depok mengaku sangat miris dengan banyaknya ummat Islam yang kini ikut-ikutan menginvestasikan uangnya di KSP Pandawa dengan harapan memperolah keuntungan 10 persen setiap bulan, terlebih praktik investasi yang sangat menggiurkan itu sudah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Depok beberapa waktu lalu.

Saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, salah satu tokoh agama Kelurahan Limo, Ustad Martoni bahkan mengklaim praktik investasi yang dijalankan oleh KSP Pandawa telah masuk kategori meracuni ummat Islam, karena kata dia, sebagian besar warga yang menginvestasikan uangnya di koperasi itu adalah warga muslim.

“Saya sangat prihatin dengan banyaknya warga muslim yang keblinger dan ikut-ikutan menginvestasikan uang di koperasi itu, padahal  hukumnya sudah jelas haram seperti yang tersurat di Fatwa MUI Depok,” tegasnya, Kamis (11/8).

Perlu diketahui, lanjutnya,  bahwa praktik investasi itu tidak hanya sekedar meracuni ummat muslim karena sudah mencekoki ummat dengan uang riba yang hukumnya haram.

“Celakanya lagi uang Riba itu dipakai juga untuk menafkahi keluraga, nauzibillah min zalik,” ungkapnya.

Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Said Yusuf , KH Sya’roni.

“Soal Pandawa, saya berpatokan pada penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, MUI sudah jelas menyatakan bahwa praktik investasi yang diselenggarakan oleh KSP Pandawa itu haram lalu apalagi yang kita ragukan,” tandasnya.

Jika ada yang menanyakan apakah praktik investasi ini sudah masuk kategori meracuni ummat Islam? Dirinya menjawab dengan tegas.

“Maka saya jawab iya, faktanya banyak sekali ummat muslim yang ikut menginvestasikan uang di koperasi itu yang secara langsung maupun tidak langsung telah dicekoki uang haram,” pungkasnya.

BAGIKAN
Artikulli paraprakTanggap Darurat 5 Hari
Artikulli tjetërDPR Panggil Mendikbud

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here