Hafid Siap Mundur

283

Kota Kembang | Jurnal Depok
Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok, Hafid Nasir mengatakan dirinya siap mundur jika nantinya ia harus menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pendidikan. Hal tersebut terkait dengan rangkap jabatan yang diembannya. Hafid saat ini tercatat sebagai anggota Komisi D dan Ketua DPC PKS.

“Silahkan saja jika merasa keberatan dengan jabatan saya saat ini. Silahkan laporkan ke Kemendikbud, jika pun saya salah dan menyalahi aturan, saya siap mundur,” ungkapnya di hadapan wartawan, Senin (8/8).

Dirinya mengaku hanya menjalankan amanat yang sudah diberikan Walikota Depok yang dulu dijabat Nur Mahmudi Ismail. “Saya dipilih dan diangkat sesuai SK Walikota saat itu, saya hanya menjalankan amanat saja. Jika pun memang harus mundur ya tidak masalah,” jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi D, Sahat Farida Berlian mengungkapkan Ketua Dewan Pendidikan yang juga menjabat sebagai anggota DPRD memiliki fungsi ganda. Menurutnya hal itu akan menimbulkan kerancuan.

“Jika dewan pendidikan juga dijabat oleh anggota dewan, akan menimbulkan kerancuan siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan jika hal tersebut juga menyalahi undang-undang yang ada.” Tentu rangkap jabatan ini menyalahi undang-undang yang telah ditentukan,” ucap sahat.

Pihaknya juga menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh walikota atas pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan.

“Dalam hal ini walikota telah melakukan pembiaran pelanggaran aturan terkait posisi ketua Dewan Pendidikan Kota Depok (Bagian V. Organisasi, poin 2.C). Hal ini juga termaktub dalam Tata tertib DPRD Depok, bab XIII tentang Larangan dan Sanksi, bagian kesatu, Larangan, pasal 114 ayat 2,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here