Peristiwa

Spanduk Haram Pandawa Dipasang

Margonda | Jurnal Depok
Usai Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menetapkan fatwa haram untuk Koperasi Pandawa, MUI akan memasang spanduk pengumuman fatwa tersebut di sejumlah titik.

Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman menambahkan pihaknya telah merapatkan terkait pemasangan spanduk. Untuk tahap awal, spanduk pengumuman akan dipasang di dua titik, yakni di Gedung MUI Kota Depok di Jalan Nusantara dan Kantor Walikota Depok.

 

“Di lokasi itu banyak orang lalu lalang,” ungkapnya.

Ia menambahkan setelah fatwa haram itu dikeluarkan, MUI Kota Depok, sudah menginstruksikan ke pengurus MUI di tingkat kecamatan untuk memberikan informasi ke tingkat bawah.

“Saat halal bihalal kemarin pun sudah dilakukan sosialisaasi terkait fatwa haram bisnis pandawa. Selain itu kami juga menyebarkan pengumuman itu lewat aplikasi whatsapp,” tuturnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberitahukan umat agar tahu sebenarnya bagaimana status bisnis Koperasi Pandawa dan berharap tidak diikuti serta nasabahnya bisa menarik investasinya di sana.

Pihaknya hanya mengkaji dan menjelaskan kepada masyarakat, sehingga ketika diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, ulama telah berbuat dan menerangkan kepada masyarakat bahwa hal tersebut menyimpang dari syariat Islam.

“Kami yang menjelaskan kemasyarakat, ini sudah difatwakan apakah itu halal atau haram, sudah dikaji sesuai syariat Islam,” ucapnya.

Meski MUI sudah berbuat namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup Koperasi tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan ini dari pemerintah, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dari kementrian yang bersangkutan ada tindakan untuk menutup atau menghentikan koperasi tersebut.

Dia menjelaskan yang memiliki kewenangan menutup itu dari pemerintah. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan dengan alasan normatif, yakni belum ada yang terang-terangan merasa dirugikan atau ketika ada korban yang melapor baru bisa ditutup.

“Seharusnya semua pihak paham, ketika MUI telah memfatwakan itu haram, artinya tidak sesuai dengan syariat Islam dan jangan diteruskan,” pungkasnya.mui

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button