HeadlinePeristiwa

Polisi Butuh Perlindungan

Beji | Jurnal Depok

Psikologi Forensik, Reza Indragiri menanggapi kasus pembunuhan seorang anggota polisi di Bali beberapa waktu lalu. Menurutnya, polisi butuh perlindungan apalagi ketika dihadapkan dengan pelaku pembuat onar yang bisa saja membuat nyawa polisi menjadi taruhan.

“Indonesia berduka atas kasus polisi tewas dihabisi wisatawan asing di Bali. Polisi butuh perlindungan, yaitu melalui  pengetatan miras, penguatan kewibawaan dan ketegasan personel Polri di hadapan warga asing,” terangnya dalam siaran persnya kemarin.

Selain itu menurutnya harus ada peningkatan kemampuan bela diri personel kepolisian. “Penindakan hukum terhadap pemabuk, pemeliharaan kesehatan fisik dan psikis personel, serta penyediaan asuransi jiwa bagi personel Polri,” tambahnya.

Menurut Reza peristiwa ini bukan hanya semata urusan Reskrim.

“Propam, Humas, Diklat juga merupakan unit-unit yang relevan. Bahkan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama menandatangani Blue Alert Act. Di Texas kini juga sedang dibahas Police Protection Act. Disana sanksi bagi pembunuh polisi adalah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi. Haruskah legislasi serupa diadakan di sini?,” jelasnya.

Dia menuturkan kejadian pembunuhan seperti di Bali serta aksi anarkis terhadap kantor polisi semisal di Meranti (Riau) dan Merangin (Jambi) perlu segera ditangani secara tuntas dan adil.

“Jangan sampai muncul tafsiran bahwa polisi lemah dan tak mampu memberikan rasa aman karena terbukti tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Juga jangan sampai rentetan peristiwa seperti ini menginspirasi para bandit untuk melakukan copycat crime dengan polisi sebagai korbannya,” tandasnya.

Warga Australia, Sara Connor, ditetapkan menjadi tersangka pembunuh polisi, Aipda Wayan Sudarsa. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu(17/8) di Pantai Kuta.

Kekasih Sara, David Taylor (sebelumnya ditulis Thomas Scone) juga diamankan petugas dan dijadikan tersangka.

Sara diamankan jajaran Polda Bali saat datang ke Konjen Australia, di Denpasar, Jumat (19/8). Koordinasi antara Polda Bali dan Konjen Australia berjalan baik sehingga tidak kesulitan saat dilakukan penangkapan.

Sara dan David ditetapkan menjadi tersangka karena barang-barang dan identitas keduanya ada di sekitar tempat kejadian perkara.reza

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button