DPRDHeadline

Fraksi RNB Pertanyakan Sikap PDI Perjuangan

Margonda | jurnaldepok.id
Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Depok, Mohammad Idris saat mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggapi beragam oleh sejumlah fraksi di DPRD Depok.

Mutasi yang menabrak UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 116 bahwa walikota dilarang melakukan mutasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang masa tugas belum dua tahun kecuali pejabat itu melanggar.

Ketua Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB), Benhard mengatakan pernyataan sikap fraksi PDI Perjuangan agar dipertimbangkan secara hukum oleh walikota. Sehingga masukan tersebut perlu dikaji oleh Pemkot Depok, karena harus memperhatikan asas-asas kepatutan hukum dan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik.

“Jadi isi pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan. Bahwa JPT yang dimaksud adalah kepala dinas di kabupaten/kota, dan jelas itu jabatan lembaga bukan eselonnya,” jelasnya, kemarin.

Selain itu, dirinya pun mengapresiasi jika Walikota Depok mengakui kesalahannya. Contohnya adalah Presiden Jokowi yang melakukan kesalahan saat mengangkat menteri ESDM dan tersandung masalah imigrasi, dengan sigap presiden langsung memberhentikan.

“Angkat jempol saya sama reaksi Jokowi, dan semoga walikota di Depok juga begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Nurhasan menerangkan jika pihaknya akan membahas terkait pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, mengenai adanya pelanggaran saat mutasi, rotasi dan promosi ASN.

Fraksi PAN, lanjut Nurhasan, kedepannya akan meminta kejelasan atas dasar aturan dalam melakukan mutasi.

“Memang kami belum melihat adanya pelanggaran. Tetapi PAN akan mengumpulkan data-data dulu mengenai itu,” pungkasnya.nNur Komalasari

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button