HeadlinePeristiwa

15 Ruko Dikosongkan

Margonda | jurnaldepok.id
Sebanyak 15 ruko dan sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Margonda dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Depok. Eksekusi dilakukan dikarenakan bangunan berada di objek sengketa.

Pelaksana Eksekusi PN Depok, Kurnia Imam Risnandar mengatakan sengketa sudah terjadi sejak tahun 2010. “Iya ini merupakan tanah warisan keluarga, ” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8).

Ia memaparkan lahan tersebut berdiri atas sertifikat hak milik dengan Nomor 424/Pondok Cina/21 Maret 1991 seluas 5430 meter persegi atas nama Sri Siti Kurnati alias Liau Chiau dan sertifikat hak milik Nomor 432/Pondok Cina/1 Maret 1991 seluas 4205 meter persegi atas nama Sri Siti Kurnati alias Liau Chiau Miau.

“Ada bangunan 15 kios dan satu rumah tinggal yang berada di objek sengketa di jalan Margonda Raya No 400. Ini sengketa dari tahun 2010. Ada dua gugatan yang pertama No 130 tahun 2011 dan No 177 tahun 2011. Ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan, sejumlah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Depok mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah yang terlibat sengketa. Sedangkan, ruko-ruko toko yang ada di sekitarnya juga turut dibersihkan, namun pedagang memilih untuk mengangkut barang dagangannya sendiri.

“Saya ngontrak disini sudah tiga bulan, per tahunnya bayar Rp 60 juta. Makanya saya kaget tiba-tiba ada petugas dari PN dan polisi yang datang kesini, mengatakan harus segera pindah dari ruko,” kata penjaga toko pangkas rambut yang enggan menyebutkan namanya.

Di lain sisi, pedagang lain yang juga enggan menyebutkan namanya mengatakan ia sudah tahu permasalahan sengketa lahan tersebut.

“Saya sudah jualan disini sejak 1995. Iya saya sudah tahu sih, tapi selama ini keadannya baik-baik aja. Seminggu lalu memang ada surat pemberitahuan bahwa ruko ini harus dikosongkan, tapi kan kita bingung dalam waktu seminggu mau nyari kemana. Setelah ini saya juga nggak tahu mau buka dimana,” tutur pedagang soto tersebut.

Dia mengungkapkan dalam setahun ia mengontrak sekitar Rp 40-Rp 45 juta per tahun. “Harga sewanya bervariasi, kalau yang besar Rp 50 juta keatas,” pungkasnya.

Eksekusi bangunan dan ruko tersebut dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian, baik dari Polresta Depok, personel TNI dan juga Satpol PP Kota Depok. Proses eksekusi juga menyebabkan kemacetan di sekitar Margonda Raya, dimana banyak pengendara motor yang sengaja melambatkan lajunya untuk melihat eksekusi. Beruntung, dalam eksekusi tersebut tidak terjadi kericuhan.nNur Komalasari

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button