Pemerintahan

Hendrik Sikapi Polemik Mutasi

Kota Kembang | Jurnal Depok

Mutasi, rotasi dan promosi pejabat yang dilakukan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris rupanya berbuntut panjang. Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo turut menyikapi persoalan tersebut.

“Kalau membaca Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 116 bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yaitu Sekda dan Kepala Dinas kabupaten/kota yang tidak boleh dilakukan mutasi sebelum ia menjabat dua tahun,” ujar Hendrik kepada Jurnal Depok, Senin (22/8).

Hendrik mencatat, sedikitnya ada tujuh orang pejabat yang dimutasi secara premature oleh walikota dan tidak sesuai dengan undang-undang ASN tersebut di antaranya Ety Suryahati yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Sri Utomo yang kini menjabat Asisten Tata Praja yang jelas-jelas baru beberapa bulan menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kami tunggu dulu, ini kan baru disampaikan, kami harus kaji sampai sejauh mana indikasi kalau benar ada pelanggaran di sana. Kami tidak serta merta bergerak namun harus kami pelajari,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran maka tentunya ada sanksi yang harus diterima.

“Sanksinya belum tahu, liahat saja prosesnya. Yang pasti adalah di amanat UU 23 pasal 67 mengamanahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mematuhi segala aturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Namun begitu, Hendrik belum bisa memastikan apakah pelanggaran tersebut murni dilakukan oleh walikota atau timnya. Dirinya mengaku belum mengetahui dan mengecek langsung hal tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hermanto. Dirinya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh walikota terkait dengan mutasi Aparatur Sipil Negara.

“Hal itu harus disikapi secara cermat dan serius,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button