Kota Kembang | Jurnal Depok
Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo turut mengomentari wacana mutasi kepala dinas dan beberapa pejabat daerah lainnya yang akan dilakukan di akhir bulan ini. Hal itu seiring masih dibahasnya Raperda Perangkat Daerah oleh Pansus III DPRD Depok.
“Persoalan mutasi pejabat semuanya wewenang walikota, adapun proses pembahasan Perda SOTK yang salah satunya memuat tentang mekanisme dan tatacara pemutasian perangkat daerah kembali lagi ke Pak Wali,” ujar Hendik kepada Jurnal Depok, kemarin.
Namun begitu, kata dia, tidak ada salahnya sebelum SOTK itu disahkan walikota melakukan mutasi. Resikonya, kata Hendrik, kemungkinan dalam waktu empat bulan ke depan akan kembali dilakukan mutasi sesuai dengan SOTK yang baru. Karena kemungkinan akan ada penggabungan dinas maupun pemecahan.
“Anggaran yang digunakan APBD 2017, KUAPPAS 2017 hingga kini belum kami sahkan karena masih menunggu SOTK itu. SOTK sudah ada sebelum kami sahkan, SOTK yang baru kami sahkan sebelum kami mengesahkan APBD,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun nantinya menggunakan SOTK baru namun saat ini belum diketahui mana saja dinas yang baru atau dipecah. Pasalnya, kata dia, saat ini masih dalam proses pembahasan yang akan rampung pada akhir Agustus atau awal September.
“Setelah itu selesai barulah KUAPPAS 2017 kami sahkan berpatokan dengan SOTK yang baru. Sebelum ada SOTK maka menggunakan dinas yang lama, resikonya dua kali dilakukan mutasi,”ungkapnya.
Ketika ditanya apakah DPRD akan memberikan saran kepada walikota dalam pelaksanaan mutasi, Hendrik menyerahkan itu sepenuhnya kepada walikota.
“Silahkan saja, itu kewenangan walikota. Beliau lebih paham apakah ada yang perlu penyegaran biar lebih fresh lagi kerjanya. Nggak ada masalah itu, resikonya ada dua kali mutasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Idris memastikan bahwa mutasi akan tetap dilakukan di bulan ini.
“Mutasi yang belum sampai kepada SOTK, mutasi ringan-ringanan. Agustus ini Insha Allah ada mutasi. Ringan, berat dan sedang sangat relatif,” ujar Idris kepada Jurnal Depok.
Ia menjelaskan, Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) arahan dari PP enam bulan setelah PP dikeluarkan (Juni,red) harus diisi dan diposisikan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diamanatkan oleh PP yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
“Untuk SOTK penempatannya di Desember, mutasi sesuai SOTK itu di Desember. Penambahan dinas sesuai dengan SOTK dan perdanya, saat ini belum,” paparnya.
Idris memberikan contoh, di mana posisi staf ahli yang semula ada lima namun setelah diberlakukannya SOTK hanya diperbolehkan tiga. Idris mengatakan, hingga saat ini belum pasti dinas apa saja yang akan ditambah dan dilebur menjadi satu.
“Karena belum disahkan sebagai Perda, masih dalam wacana penyempurnaan. Kalau eselon II itu tidak ada wajah baru, wajah lama semua. Nanti kita lihat,” terangnya.