Limo | Jurnal Depok
Kepala Kantor Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Mansyur mengaku telah menegur pengembang sekaligus pemilik Town House di Jalan Pendidikan RW 07 yang diketahui belum mengurus perizinan.
Hal itu dikatakan Mansyur saat dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut penanganan masalah perizinan Town House milik kerabat salah satu tokoh masyarakat tersebut.
“Kami sudah tegur untuk segera mengurus izin, selama izin belum dimiliki kami berharap tidak ada kegiatan pengerjaan bangunan dilokasi itu,” ujarnya, kemarin.
Hal senada juga dikemukakan oleh Koordinator Forum Komunikasi-Asosiasi Lembaga Pemberdayan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa.
“Pemerintah dalam hal ini Satpol PP harus tegas dan jangan tebang pilih dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda) termasuk pembangunan rumah Town House di Grogol, jika sudah ada banguanannya tapi belum ada izinnya, ya harus ditindak minimal disegel atau jika perlu dibongkar,” tegas Risani.
Ditambahkannya ketegasan Satpol PP akan mencerminkan wibawa pemerintah dalam penegakan hukum dan peraturan. Dari itu dia meminta agar Satpol PP tidak terpengaruh dengan hal apapun saat akan melaksanakan tugas.
“Ya, Satpol PP itu merupakan aparatur negara yang dilindungi oleh hukum dalam melaksakan tugasnya, enggak perlu ragu dalam menegakan aturan bagi para pelanggarnya,” pungkasnya.