Cinere | Jurnal Depok
Sebanyak 101 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati area parkiran Ruko Blok A Cinere kemarin ditertibkan oleh jajaran Satpol PP Kota Depok.
Kasie Dalop Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengatakan penertiban lebih dari 101 lapak pedagang ilegal itu sudah sesuai prosedur dan aturan.
“Awalnya memang ada keberatan dari para pemilik dan pengelola ruko, keberatan itu ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali. Disisi lain juga sudah dilakukan mediasi terhadap semua pihak terkait, penertiban ini sudah melalui mekanisme yang benar,” ujar Diki, Kamis (11/8).
Hal yang sama dikatakan oleh Camat Cinere, Asloe’ah Madjri. Menurut Lulu sapaan akrab Asloe’ah Madjri, penertiban PKL diarea parkiran Ruko Blok A mutlak harus dilakukan guna menciptakan kawasan yang tertib, bersih dan asri.
Terlebih, kata dia, area yang ditempati para pedagang kaki lima itu tepat berada di gerbang masuk Kota Depok dan berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta Selatan.
“Keberadaan para pedagang di area parkir itu telah memicu kesemrawutan dan kesan kumuh di kawasan itu, memang sudah seharusnya ditertibkan,” tandas Lulu.
Dia berharap pasca penertiban, tidak ada lagi warga yang memanfaatkan lahan itu sebagai tempat berjualan dan para pedagang bisa pindah ke area pusat perbelanjaan Pasar Segar Cinere.
“Sebelumnya kami sudah menawarkan kepada para pedagang untuk pindah ke Pasar Segar tapi hanya sebagian pedagang yang mau, sementara yang lainnya tidak bersedia pindah dengan berbagai alas an,” jelasnya.
Meskipun banyak pedagang yang ogah pindah, namun pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh 100 anggota Satpol PP dan di back up oleh sejumlah anggota Kepolisisan dan TNI berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Kami bersyukur karena pelaksanaan penertiban ini berjalan lancar tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ungkap Lurah Cinere, Hendar Fradesa.