Margonda | Jurnal Depok
Seorang ayah tega mencabuli kedua anaknya yang masih berusia balita. Korban adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 3 dan 4 tahun yaitu MF dan NS. Ternyata pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan bejat tersebut pada kedua anak tirinya. Biasanya, pelaku meminta agar anaknya melakukan oral seks pada Marhadi, pelaku.
Kejadian ini sudah berlangsung sejak Maret 2016. Namun istri pelaku tidak berani melaporkan kejadian itu pada polisi karena takut. Barulah pada Agustus nenek korban memergoki pelaku dan kemudian melaporkan kejadian ke polisi.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan kedua korban merupakan anak tiri pelaku yang berjenis kelamin pria dan wanita. Pelaku diduga memiliki disoorientasi seksual karena mencabuli bocah laki-laki.
“Karena dorongan seksual makanya dia melakukan itu. Yang melaporkan adalah nenek korban,” ujarnya.
Dari hasil visum diketahui ada luka di dubur korban. Akibat perbuatan Marhadi, korban yang masih anak-anak sampai saat ini masih terus mengulangi (memperagakan) apa yang diperintahkan pelaku.
“Ini sudah berkali-kali kejadiannya dan ada luka di kemaluan korban,” ungkapnya.
Pelaku adalah pekerja serabutan. Dia dan keluarganya tinggal di kawasan Bedahan, Sawangan. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini termsuk mendalami apakah ada korban lain diluar anaknya sendiri atau tidak. “Itu masih kami dalami,” tandasnya.
Pelaku sendiri masih memberikan keterangan berkelit. Dia terus mengelak bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul. Berkali-kali Marhadi mengatakan bahwa korban yang justru ingin melakukan perbuatan cabul itu. “Dia datang sendiri dan mau lihat kemaluan saya,” ujarnya.
Dirinya bahkan mengaku tidak salah atas perbuatannya. Dia mengaku tahu-tahu dijemput polisi. “Saya tahu-tahu dibawa kesini. Saya nggak melakukan cabul,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.