Balaikota | jurnaldepok.id
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok hingga saat ini belum mencatat keberadaan WNA yang masuk ke Depok. Pihaknya memperkirakan tahun ini terdapat peningkatan jumlah WNA.
“Kalau tahun lalu ada sekitar 700 orang WNA sementara, sedangkan ada 40 WNA tetap yang ada di Depok. Bagi WNA sementara diwajibkan melakukan perpanjangan ijin tinggal setiap satu tahun sekali, sedangkan bagi WNA tetap perpanjangan ijin tinggalnya lima tahun sekali,” jelas Kasie Kependudukan Disdukcapil Jaka Susanta kemarin.
Dirinya mengungkapkan umumnya WNA yang masuk ke Depok berasal
Korea Selatan. “Biasanya dari kalangan keluarga yang suami atau istrinya kerja disini. Mereka umumnya tinggal di apartemen, kost-kostan ada juga yang kontrak,” ungkapnya.
Dia memaparkan bagi WNA
WNA yang ingin mendaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) harus memiliki kartu identitas dari kantor imigrasi.
WNA bersangkutan kemudian mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan bekerja atau belajar, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) maupun Dinas Pendidikan (Disdik).
Salah satu WNA asal Korea Selatan adalah Kim Hyeong (21). Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia tersebut mengungkapkan sudah setahun dirinya tinggal di Depok. Selama menetap, ia memilih apartemen Margonda Residence untuk tinggal.
“Saya belajar Bahasa Indonesia di UI. Minggu depan akan kembali ke Korsel. Bisa saja setelah itu saya balik lagi ke Depok,” akunya.
Selama di Depok Kim mempunyai Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat di Disdukcapil. “Kartu tersebut sebagai identitas diri saya, jadi biar tidak disangka WNA ilegal,” tandasnya.nNur Komalasari