Margonda | jurnaldepok.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan segera menggelar operasi yustisi kepada para pendatang baru. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kadisdukcapil, HM Munir.
“Kami telah merencanakan operasi yustisi, mudah-mudahan di akhir Juli sudah bisa dilaksanakan, berapa kalinya dilihat dari beberapa titik. Kami fokuskan di titik yang memiliki kepadatan penduduk, rumah kontrakan, apartemen dan di beberapa lokasi yang dijadikan tempat singgah,” ujar Munir kepada wartawan, Kamis (14/7).
Ia menjelaskan, pendatang lebih banyak di wilayah perbatasan seperti perumahan elit. Operasi yustisi, kata dia, tak lain untuk menekan angka urbanisasi, data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai penyelesaian masalah kriminal.
Munir menambahkan, pendataan dan pengendalian dilakukan terhadap penduduk non permanen atau penduduk yang datang ke Depok namun tidak memiliki KTP Depok.
“Jumlah penduduk Depok yang resmi (memiliki KTP,red) saat ini 1.635.349 orang. Sementara data penduduk yang permanen maupun non permanen saat ini mencapai kurang lebih 2,1 juta jiwa,” paparnya.
Dengan begitu, lanjutnya, ada perbedaan kurang lebih 500 penduduk yang hingga kini belum memiliki KTP Depok. Melihat kondisi itu, pihaknya akan melakukan pendataan dan mereka (pendatang,red) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum menggelar operasi yustisi pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Pihak imigrasi juga akan dilibatkan dalam penertiban warga Negara asing.
Tak hanya itu, Munir mengatakan setiap pascalebaran Depok selalu kedatangan penduduk baru. Namun begitu, pihaknya tidak memiliki data persis berapa besar warga pendatang yang mengadu nasib di Depok setiap tahunnya.
“Kami tidak tahu persis berapanya, mungkin dibawah 70 ribu, itu akan kami kendalikan. Karena Depok bukan kota tujuan seperti halnya Jakarta dan sulit untuk kami monitor, kalau Jakarta kan gampang monitornya baik lewat terminal, bandara, stasiun dan lainnya, Depok kan jalur darat, makanya kami antisipasi,” terangnya.
Munir mengatakan, jika ada warga pendatang yang tidak memiliki identitas kependudukan pihaknya tidak akan memulangkannya, akan tetapi akan mengarahkan agar membuat SKTT.
“Gratis membuatnya, tapi kalau terlambat dikenakan denda, SKTT berlakunya enam bulan setelah itu harus diperpanjang lagi, kalau tidak diperpanjang ia harus membuat surat pindah ke Depok,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji