HeadlinePemerintahan

Walikota: Keputusan MUI Tepat!

Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris turut mengomentari keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok yang menyebutkan bahwa KSP Pandawa Mandiri Group haram.

Di temui usai menghadiri acara penyantunan anak yatim dan dhuafa di bank bjb, Idris mengaku kalau dirinya sudah mendengar bahwa MUI Kota Depok sudah mengeluarkan fatwa haram terkait investasi di Koperasi Pandawa.

“Saya sudah mendengar itu, kebetulan saya ketua litbang (Penelitian dan Pengembangan) MUI Kota Depok,” kata Idris.

Dia melanjutkan, tugas dari Litbang sendiri adalah untuk mengumpulkan data-data dan informasi yang dibutuhkan dan dibentuk untuk merangkum hasil dan membuat keputusan di komisi fatwa.

“Keputusannya dari komisi fatwa dan ulama-ulama yang kompeten terkait hal itu sudah tepat,” paparnya.

Dia menilai, keputusan fatwa haram berinvestasi di Koperasi Pandawa yang dikeluarkan MUI Kota Depok sudah tepat. Karena, kata dia, terdapat unsur hurur, yakni unsur tidak jelas, baik tidak jelas transaksinya, barangnya, dan objek yang diperjualbelikan.

“Dalam sebuah transaksi harus jelas barang yang ditransaksikan. Sementara di Pandawa tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Kemudian, kata Idris, dari sisi aturan perkoperasian yang berlaku saat ini, tidak boleh ada investasi, tetapi koperasi itu murni simpan pinjam dari dan untuk anggota.

“Kami dari Pemkot Depok hanya menghimbau agar tidak berinvestasi di Pandawa, karena MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button