Pendidikan

5 Poin Pakta Integritas Yang Harus Dipatuhi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah membuat komitmen dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bersih. Dari itu, Disdik menyodorkan pakta integritas yang harus ditandatangani oleh para kepala sekolah.
Pendatanganan pakta integritas itu diikuti oleh beberapa perwakilan sekolah di Kota Depok. Adapun isi pakta integritas itu antara lain pertama, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kedua, tidak akan melakukan tindak maladministrasi dengan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang berupa, tidak akan menjual barang apapun kepada siswa baru yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, antara lain, penjualan seragam sekolah, buku paket dan perlengkapannya yang bisa dibeli di luar sekolah, tidak akan membebankan biaya pembangunan gedung di sekolah baik saat masuk maupun dalam pelaksanaan tahun ajaran berjalan, tidak menetapkan iuran komite sekolah atau dana partisipasi dalam jumlah dan waktu tertentu.
Selain itu, tidak akan melakukan kesepakatan apapun dengan orangtua siswa dalam sebuah rapat komite sekolah dan rapat-rapat lainnya dengan orang tua siswa untuk menentukan besaran pungutan, kecuali orangtua siswa dengan sukarela memberikan sumbangan tanpa syarat.
Poin ketiga, bersama pengurus kominte sekolah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Ke empat, akan bekerja secara jujur, transparan, profesional dan akuntabel untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima bersedia dicopot dari jabatan kelapa sekolah dengan segala konsekuensinya, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ditandantangani para kepala sekolah, pakta integritas itu ditandatangani kepala Disdik Kota Depok, Herry Pansila dan Walikota Depok, Mohammad Idris, serta Koorbid Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Dominikus Dalu sebagai saksi. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button